Dari data KY, sebagian besar hakim yang dilaporkan berasal dari Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Meski, tidak disebutkan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan namun ini menjadi preseden terkait kredib
"Jadi terkait dengan laporan pengaduan yang disampaikan keluarga korban melalui penasehat hukumnya, setelah kami verifikasi kemudian kami analisis dan telaah, memang kami kemudian melihat adanya dugaan pelanggaran k
"Cerai gugat sebanyak 116 kasus, kemudian yang permohonan itu 24. Yang permohonan itu terbagi lagi ada yang permohonan pengesahan nikah, ada yang perwalian, tidak ada lawan dan tidak ada sengketa disitu," kata Humas se
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar dia tetap ditahan,” jelas Khusnul.
"Kami memasukan surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap putusan bebas terdakwa, perkara nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Jap," kata Dede dalam keterangan tertulisnya ketika dihubungi Cenderawasih Pos. Hal itu pun dikonfirmasi oleh Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Methodius Kossay kepada Cenderawasih Pos di ruangan kerjanya.
"Kasus PON Papua telah menjadi perhatian publik, maka dengan itu Komisi Yudisial Republik Indonesia wilayah Papua terus melakukan pemantauan dan pengawasan melalui monitoring persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Papua," kata Methodius.
Pihaknya mengaku, dari penyelidikan, penyidikan hingga naik ke meja pengadilan, kasus ini seperti diupayakan untuk ditutup-tutupi. Bahkan dengan dalil menjaga privasi korban yang masih di bawah umur itu kasus itu bahkan tidak dibuka kepublik termasuk selama persidangan berlangsung.
JPU dalam penuntutannya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap seseorang, dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
‘’Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon,’’ kata Hakim Tunggal I Made Bayu Gautama Suadi Putra, Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang menyidangkan perkara tersebut dengan panitera pembantu MR Pahala Hutagalung saat membacakan amar putusan. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tersebut, maka penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus pelanggaran ITE atas ilegal akses terhadap SIPD APBD Boven Digoel 2025 dinyatakan sah.
Hakim Humas Pengadilan Agama Jayapura Abdul Rahman menyebut hingga saat ini penanganan perkara penceraian di PA Jayapura selama bulan suci Ramadan berlangsung sama seperti bulan-bulan tidak ada perbedaan yang mencolok.