‘’Jadi itu baru rekomendari dari Bawas (Badan Pengawas) ke Ketua MA. Itu bukan keputusan. Nanti dari rekomendasi itu, Ketua MA akan meneruskan lagi ke Dirjen. Dirjen nantio setelah melihat dan mempelajari segara sesuatu terkait dengan rekomendasi itu dilengkapi dengan segala macam bentuk terkait dengan rekomendasi itu baru mengeluarkan keputusan. Namun untuk surat keputusan itu sampai sekarang belum ada,’’ lanjutnya.
Dalam spanduk tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Merauke dijatuhkan hukuman disiplin berupa sanksi berat berupa hakim non Palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non Palu.  Â
  Terkait dengan itu, Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH, MH , ditemui media ini di kantornya mengaku telah mendapatkan informasi rencana adanya aksi dari solidaritas Ikatan Hakim Indonesia itu.
 Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim, salah satunya karena perkara yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa, bukan bagian pelanggaran tindak pidana melainkan Perdata. Sebab hubungan hukum antara Saksi Korban dengan terdakwa berkaitan dengan perjanjian jual beli rumah.
Hakim Pengadilan Agama Mimika sekaligus Humas, Ahmad Zubaidi menyebutkan, dari 130 kasus yang ditangani PA Mimika itu, 38 diantaranya cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki sebagai suami, sedangkan 92 kasus lainnya diajukan oleh pihak perempuan sebagai istri. Â
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lidya Winero, didampingi dua Hakim Anggota Lainnya, Roberto Noibaho, dan Andi Asmuruf menetapkan terdakwa atas nama Nias Wanimbo, Ditius Wenda, dan Aris Wenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Micelle Kurisi.
  Seperti sekarang ini, semua administrasi perkara pidana maupun perdata sudah dilakukan secara daring..Perkembangan teknologi melalu aplikasi E-Terpadu ini mendorong peningkatan pelayanan di setiap satuan kerja untuk melayani masyarakat. "Sistem online ini cukup mengefisiensi waktu kerja Kami dalam melayani masyarakat," tuturnya.
Penanganan perkara tipikor ini kata dia bukan hanya kewenangan pengadilan, tapi dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian dan pihak lain. Sejauh ini pengadilan negeri Jayapura selalu berkomitmen pada visi dan misi yang ada.
Sementara itu perkara gugatan khusus meliputi gugatan peralihan hubungan industrial (PHI) berkas yang masuk 28 perkara, dan perkara pidana sudah 288 perkara, serta pidana anak 16 perkara, dan juga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terdapat 9 perkara. Dari jumlah yang ada, perkara sisa tahun 2023 sebanyak 386 perkara.
 Emanuel Gobay, selaku Kuasa Hukum Dominggas menjelaskan fakta pertama yang terungkap dalam persidangan PT Pos Jayapura telah melanggar UU Cipta Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.