Adapun lima surat edaran Wali Kota Jayapura tersebut, yakni larangan penjualan miras selama kunjungan Presiden, larangan membuang sampah pada waktu pagi hingga sore hari, larangan bagi pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat terutama di bank berjalan.Â
Kepala DPMPTSP Kota Jayapura Filep Hamadi mengatakan hingga saat ini nilai investasi di kota Jayapura sudah mencapai Rp 700 miliar. Dia menjelaskan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari izin membangun yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dari target Rp 1,8 miliar kini sudah mencapai Rp 950 juta.
Dikatakan, festival ini dikhusukan untuk anak-anak usia 4-6 tahun dan di targetkan akan diikuti oleh 500 anak. Dimana 300 anak berasal dari TK dan PAUD, serta 200 anak lainnya dari umum.
Adapun wilayah Heram, dan Muara Tami belum dapat memberikan kontribusi untuk menjadi sumber PAD. Khusus Distrik Heram tidak dapat menjadi potensi retribusi daerah karena banyaknya parkiran liar diwilayah tersebut. "Pernah ditarik disana, tapi tidak bisa karena, parkir liar terlalu banyak," kata Adolf.
Mengenai hal ini mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya itu mengungkapkan, hal itu tentunya menjadi atensi pihaknya saat ini. Bahkan mengenai masalah miras ini dirinya mengancam akan mengambil tindakan tegas kepada oknum yang coba menjual miras di pinggir-pinggir jalan protokol kota Jayapura.
Dia mengatakan yang menjadi perhatian pemerintah kota Jayapura saat ini terkait dengan relokasi dana transfer yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) batas waktu penyampaian dokumen pada 21 Juli 2024 sehingga dana baru bisa dicairkan.
Selain itu, dia juga meminta para kepala distrik supaya memastikan setiap wilayahnya harus dipasang ini umbul-umbul sebelum hari H pelaksanaan kunjungan rombongan Presiden Republik Indonesia ke Jayapura.Â
Dengan adanya Perda ini maka sudah ada payung hukum bagi para pengembang yang akan membangun di kota Jayapura, yang mengatur tentang fasilitas umum dan perumahan yang dibangun oleh pengembang.
Pj. Wali Kota Jayapura, L. Christian Sohilait mengatakan, monitoring yang dilakukan itu bertujuan untuk mengetahui penyerapan fisik dan keuangan di setiap organisasi perangkat daerah di pemerintahan Kota Jayapura hingga dipertengahan tahun ini.Â
Dikatakan,sebelum pencairan, pihaknya juga selalu berpatokan pada hasil pemeriksaan dan SPJ serta review yang dilakukan oleh pihak Inspektorat. Karena itu dari hasil penyampaian SPJ oleh pemerintah Kampung dan LHP APBKam tahun 2023 dan Review Tahun 2024 barulah ada rekomendasi pencairan tahap berikutnya.