Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Jece Mano mengatakan, untuk mencapai target itu memang dibutuhkan kerja keras terutama terkait dengan ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana yang mumpuni. Sebab, ketika bicara retribusi maka pemerintah sudah harus bisa menyiapkan layanan yang baik.
  Dia mengatakan, Pemerintah kota Jayapura selalu mengimbau bahwa anak-anak di kota Jayapura yang berusia 0 sampai 16 tahun, harus dibuatkan kartu identitas anak. Berbagai cara telah dilakukan untuk mendorong kepemilikan KIA. Misalnya dengan cara mendatangi sekolah-sekolah, melakukan pelayanan pelayanan di tempat umum, seperti yang dilakukan selama ini dengan harapan capaian itu meningkat.
  Adapun jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, yaitu pemeriksaan HIV-AIDS, TBC dan beberapa jenis penyakit kronis lainnya termasuk malaria dan hipertensi. Selain itu para calon pasangan suami istri itu juga akan diberikan penyuluhan tentang kesehatan.Â
  Dikatakan, belakangan ini ODGJ di Kota Jayapura cukup berkembang. Hal ini disebabkan karena faktor kondisi sosial, yang sulit. Selain itu, pihaknya juga ada kesulitan untuk melakukan pendataan by name by address terhadap para ODGJ ini, karena minimnya data-data kependudukan dari para ODGJ itu.
Penanganan secara kolaborasi ini juga diharapkan melibatkan semua pihak tidak Lagi fokus pada Dinas Kesehatan, atau BKKBN, Namun semua pihak harus terlibat penuh. Termasuk TNI Polri, semua organisasi perangkat daerah.
Dia mencontohkan, untuk kebutuhan pakan ternak khususnya ternak babi di Kota Jayapura, sejauh ini masih mengandalkan pakan yang didatangkan dari luar daerah. Padahal potensi untuk produksi sendiri dengan memanfaatkan bahan baku lokal di Kota Jayapura juga sangat memiliki peluang dan itu bisa didorong serta dikembangkan ke depannya.
 Kurangnya sosialisasi dari pemerintah serta kesadaran masyarakat sendiri akan kebersihan lingkungan masih kurang. Terutama bagi warga yang tinggal di sepanjang pinggiran Kali Acay, Abepura, Kota Jayapura, Papua. Fakta ini, terlihat masih banyaknya sampah yang dibuang ke dalam kali oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
  Asisten I Setda Kota Jayapura, Evert Nicolas Meraudje mengatakan, Bimtek tersebut dilakukan, demi tercapainya pelaksanaan tugas dan fungsi Kelembagaan Masyarakat Kampung, serta terwujudnya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penjabat Walikota Jayapura, Christian Sohilait langsung meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura untuk segera menertibkan para juru parkir liar yang tersebar di beberapa kawasan di Kota Jayapura itu.
  Dia menerangkan pungutan retribusi sampah rumah tangga itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 33 tahun 2023. Sejauh ini, menurut Robby, respon masyarakat sudah cukup baik, hanya saja masih dibutuhkan sosialisasi secara intens terutama oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.Â