Dan sekalipun sudah ribuan botol minuman keras disita polisi namun ada saja yang masih memasarkan. Alhasil disini Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota bertindak tegas dengan kembali mengamankan 160 botol minuman keras yang tak dijual lewat toko alias yang biasa dijajakan dipinggir jalan lewat kode ada sayang ada.
Kapolres Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH mengaku jika telah mengamankan pelaku pembuat minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di kompleks perumahan Pikhe Wamena, sabtu (20/4) bersama dengan barang bukti berupa 1 buah Drum 200 liter warna biru, 1 buah Dandang dengan pipa penyulingan, 3 batang pipa besi, 1 set unit kompor, 1 buah galon 19 liter yang berisikan miras jenis CT,
Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto secara singkat menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk mendapatkan informasi lebih jauh terkait para pelaku. Pihaknya meyakini jika pelaku lebih dari satu orang.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang kepada wartawan mengungkapkan bahwa setelah melalui penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, tempat persembunyian pelaku tersebut dapat diendus dan berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Yang terbaru adalah diamankannya tiga pemuda yakni KG (18), HJ (22) dan ME (22). Ketiganya diamankan personel Patmor Heram Sat Samapta Polresta Jayapura Kota usai menerima laporan dari korban bernama Dekon Apriliano Samban. Korban menyampaikan bahwa ia melihat motornya yang hilang di Jembatan Kampwolker.
Namun karena tergiur uang banyak dan cepat akhirnya lebih memilih melakukan kejahatan atau perbuatan tidak halal. Para netizen juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian karena selama ini kasus pencurian motor maupun jambret di Jayapura Selatan terbilang tinggi.
Sebelumnya Akon menganiaya korban hingga babak belur dan pingsan. Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Jayapura Selatan dimana dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak menunggu lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak lebih dari 1 x 24 jam.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH membenarkan penangkapan yang dilakukan Polsek KPL Merauke terhadap JAM, kasus Curas yang terjadi di Jalan Transito Merauke, Papua Selatan.
Iapun kembali mengingatkan Polres Nabire untuk segera mengungkap para pelakunya dan memproses hukum. Ini disampaikan Kapolda saat ditanya terkait rencana aksi demo yang kembali akan dilakukan di Nabire.
Wakapolres mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi di Jalan poros Trans Jagebob Kampung Tambar, Tanah Miring Merauke pada tangga 2 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIT.