Stadion Macandra Uncen yang berada di komplek Uncen Atas di Kelurahan Yabansasi Distrik Heram ini, sebelumnya memang sudah ada sebelum perhelatan PON. Namun untuk kepentingan PON XX Tahun 2021, fasilitas yang ada ini dir
“Uang ini (Rp10 miliar) dari salah satu saksi dalam perkara PON Papua Tahun 2021 dengan inisial YW,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, dalam keter
Penegasan ini disampaikan Kejati Papua melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse untuk menjawab keraguan publik bahwa perkara tersebut dipengaruhi kepentingan tertentu.
Ini setelah Kejaksaan Tinggi Papua menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika. Langkah ini menandai peralihan status hukum dari tahap penyidikan ke penuntutan
PAD ini diperoleh dari sembilan eks venue PON yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui Disorda. Sembilan venue ini yakni hockey indoor berlokasi di Doyo Baru, hockey outdoor di Doyo Baru, cricket di Doyo Baru
Tiga kasus itu meliputi dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Itu untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilitasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilitas pas
Kejaksaan Tinggi Papua mengambil keterangan dari 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi Part II pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar lebih. S
Masing-masing ke-empat terdakwa yang divonis adalah Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) divonis 3,8 tahun penjara, terdakwa Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) divonis majelis hakim 2 tahun kuru
"Tinju adalah hobi saya, dan di Biak, olahraga ini sangat diminati," ujarnya saat ditemui di Lapangan Cenderawasih sembari menunggu anak-anak didiknya tiba di Sasana. Namun, motivasi utamanya jauh melampaui sekadar hobi.
Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa divonis berbeda dimana terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3,8 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah dan diebbankan denda Rp 500 juta. Jika