Adapun kronologinya Letkol Dedy menjelaskan sekira Pukul 01.30 WIT, Tim XAR Satrol Lantamal X, bertolak dari Dermaga Satrol Lantamal X melaksanakan Patroli Sektor di Perairan Jayapura sampai di Perairan Perbatasan RI-PNG.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia khususnya Kota Jayapura,Papua tanpa dilengkapi dokumen perjalan sehingga di kenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa Deportasi atau pengusiran kembali ke negara asal.
"Memang benar kawasan perbatasan RI-PNG rawan penyelundupan khususnya ganja sehingga kami bersama TNI-Polri berupaya memperketat pengawasan di kawasan itu," katanya.
"Saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kepercayaan bapak Menteri Dalam Negeri yang diberikan kepada saya, dan pada prinsipnya saya siap menjalankan tugas ini dengan penuh tanggungvjawab dan siap bekerja dengan hati," ujar Mathilda.
Sisi positif, dengan izin akses masuk dibuka, maka peluang besar adanya pertumbuhan ekonomi di Papua khususnya di Kota Jayapura. Hal itu didorong dari berbagai hal diantaranya daya jual beli antar dua negara ini akan meningkat.
  Saat diamankan itu, ke-8 warga negara PNG tersebut membawa hasil alam berupa kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk rusa. Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, ke-8 warga PNG ini diamankan dalam operasi gabungan bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Merauke. Â
Dijelaskan, kenapa ada WB dari PNG yang dititipkan di Lapas Abepura. Hal ini dikarenakan masalah kondisi keamanan dalam mengantisipasi keamanan di Lapas Narkotika. Apalagi saat ini penghuni Lapas Narkotika over kapasitas hingga 600 orang lebih, padahal daya tampung penghuni hanya 300 lebih. Sehingga pemindahan ke Lapas Abepura ini untuk menjaga keamanan bersama.
TPNPB justru meminta Polisi bisa mengungkap dan menangkap seorang pemuda yang disinyalir kerap memasok ganja ke Papua. Pemuda tersebut bernama Livo Yali yang menurut Jubir TPNPB, Sebby Sembom, Livo menjadi pemasok ganja terbesar di Papua.
 Wadansatgas 122/TS, Kapten Inf Adi Prayogo menjelaskan kronologi singkat penemuan sejumlah barang haram tersebut saat Serda Hutrinto Saragih melaksanakan kegiatan Patroli rutin pembersihan di sekitaran jalan-jalan perlintasan ilegal yang ada di perbatasan RI-PNG, dengan 2 (dua) titik Cek Point (CP).
Untuk kerjasama lintas negara ini, Suzana menyebut jika Pemerintah Papua akan duduk bersama dengan Pemerintah Papua Nugini dan pihak lainnya untuk membahas aturan baru tersebut. Khususnya aturan mengenai ekspor agar kedepan dapat berjalan lebih optimal.