Dia mengatakan taman hutan Kota Jayapura yang ada di Distrik Jayapura Utara merupakan salah satu ikon di Kota Jayapura, karena itu wajib dijaga termasuk memastikan tidak adanya aktivitas masyarakat di dalam kawasan itu.
  Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Pj. Walikota Jayapura Christian Sohilait, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, seperti Satpol PP Kota Jayapura, Dinas Perhubungan dan juga Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura. Penertiban juga diback upa sejumlah anggota TNI Polri.
Pembongkaran lapak-lapak  yang ada di depan SMP dan SMA Kristen Merauke itu, lanjut Jeno Masriat, selain karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Merauke yakni dilarang membangun di atas sepadan jalan, juga mengganggu pemandangan dari SMA dan SMP Kristen Merauke.
  Karena itu, dia meminta pihak terkait dalam hal ini satuan polisi pamong praja dan juga Dinas Perhubungan untuk bisa segera mengambil langkah dan tindakan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Dia menegaskan akan pasang badan terkait dengan penertiban itu dan apabila ada pihak-pihak yang mengajukan protes akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Petang itu, yang berlalu lalang hanyalah kendaraan. Orang orang datang dan pergi, ada juga yang duduk mengobrol sembari menghadapkan pandangan ke laut. Sedang sampah, berserakan di mana mana. Bahkan bekas botol bir terpampang di tempat duduk kuris panjang.
Dikatakan, penertiban ini menjadi bagian dari penegakan fungsi jalan supaya kembali pada peruntukannya. Termasuk penggunaan trotoar dan bahu jalan supaya tidak digunakan di luar ketentuan aturan.
Pasca penertiban terhadap pasar Youtefa dan Pasar Otonom Kotaraja, pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menempatkan papan peringatan kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di area-area yang sudah dilarang secara khusus di tempat-tempat yang sudah ditertibkan beberapa waktu lalu.
 Melihat kondisi ini, Komisi C mendesak pemerintah segera Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Disperindagkop segera melakukan penertiban kembali lapak tersebut serta pedagang pedagang nakal ini dan diberi sanksi tegas sesuai aturan.
 Reni (30), salah satu PKL, mengatakan dirinya memilih dagang di luar pasar dikarenakan kondisi pasar tidak terawat, sepi dan tidak memiliki tempat atau lapak. Hal tersebut membuat Reni enggan untuk berjualan di dalam pasar. Ia mengatakan aturan di dalam tidak jelas, dan tidak ada ketegasan dari para pengelola pasar.
 Urip mengaku sejak beberapa tahun belakangan pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada PKL, bahkan memasang papan pengumuman di depan kantor gubernur terkait larangan berjualan di lokasi tersebut.