Wednesday, May 15, 2024
23.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

Otda

Darwin Tobing: Pemda Diberi Ruang Berimprovisasi

"Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah, dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945," ungkap Tito Karnavian.

Latest news

- Advertisement -spot_img