Kapolsek KPL Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari tersangka MY (39) di area Pelabuhan Jayapura, November 2024.
Sebelumnya ketiga napi ini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika karena terjerat kasus narkotika. Ketiganya terpaksa harus menjalani hukuman baru setelah hukuman pertama mereka selesai karena diketahui terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang menyebabkan seorang pria di Mimika berinisial AR berurusan dengan hukum.
“Perkembangan kejahatan Narkoba semakin mengkhawatirkan di Papua. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya serius dari pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk menangani permasalahan ini, ” tegas Norman.
Narkoba dan minuman keras yang berhasil disita Polres Jayapura selama tahun 2024 diantaranya adalah sabu-sabu 5,78 gram, ganja 31,189 gram, obat keras 108 butir dan minum beralkohol 530 botol.
Dari jumlah tersebut BNNP menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 7,61 gram, ganja seberat 2585,20 gram. Demikian diungkapkan Kepala BNNP Papua Brigjen Pol Norman Widjajadi saat mengelar Press releas akhir tahun 2024 di kantor BNN provinsi Papua
Menurut Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Muhammad Imran mengatakan, pasar narkoba di Kabupaten Jayapura memang sudah terbilang cukup tinggi, hal ini terlihat dari penangkapan pelaku dan barang bukti sitaan yang didapat.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Merauke Amir Anton sesuai melakukan pemeriksaan urin terhadap 5 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengatakan, pemeriksaan ini rutin dilakukan terhadap seluruh warga binaan yang tersangkut dengan masalah penyalahgunaan Narkotika.
Selama ini peralatan untuk mendeteksi kemungkinan masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya, hanya ada di pelabuhan-pelabuhan resmi di kota besar yang memiliki volume aktivitas masyarakat cukup tinggi. Sementara itu di pelabuhan kecil seperti di Kota Jayapura masih sangat minim fasilitasnya, dan pengamanannya.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat menjelaskan, pada hari Rabu sekitar pukul 05.30 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar Narkotika jenis Sabu.
Kapolri meminta seluruh jajarannya, mulai dari tingkat Mabes hingga Polres, untuk memetakan jalur masuk narkoba dan melakukan penindakan hukum tegas terhadap berbagai modus penyelundupan, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.