Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilat, yang dimintai tanggapannya mengaku sangat sedih dengan kondisi saat ini. Pasalnya meskipun pemerintah termasuk aparat TNI-Polri berjuang keras untuk memberantas peredaran narkotika, namun peredaran ini seperti sulit diberantas.
Memwakili Danrem, Kasrem 172/PWY, Kolonel Inf Bobbie Triyantho, dalam sambutannya mengatakan pentingnya prajurit TNI untuk selalu bekerja dengan baik dan menjauhi segala bentuk godaan negatif, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H. ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, barang bukti Ganja yang dimusnahkan seberat 2.688,57 (dua kilo enam ratus delapan puluh delapan koma lima puluh tujuh) gram milik tersangka HH (24).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BW (24) WNA asal PNG. Diketahui tersangka bersama satu rekanya berinisial Ds (25) ditangkap Satgas Yonif 122/TS pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu di lokasi yang berbeda.
"Memang benar kawasan perbatasan RI-PNG rawan penyelundupan khususnya ganja sehingga kami bersama TNI-Polri berupaya memperketat pengawasan di kawasan itu," katanya.
Usai menerima laporan, tim Opsnal menuju lokasi dan akhirnya berhasil menggerebek para pelaku yang sedang berpesta sabu disebuah rumah. Polisi kemudian menggeledah para pelaku serta seisi rumah dan menemukan 12 paket plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.
Dijelaskan, dengan adanya sosialisasi kepada pelajar dan mahasiswa, maka mereka nanti harus mampu mengembangkan dirinya, sekaligus mampu melewati segala bentuk tantangan dalam proses menuju masa depan.
Terkait hal ini, Kepala BNNK Jayapura Arianto tidak tinggal diam, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya Narkoba dan melawan Narkoba di Kabupaten Jayapura yang diberikan kepada pelajar SMP dan SMA sederajat.
Dimana dari hasil terungkapnya jaringan pemilik narkoba Pil Koplo Jenis Logo Y sebanyak 2.130 butir dan Ganja seberat 2,7 kg di Kabupaten Jayapura dan kini barang bukti pelaku telah dilakukan proses pemusnahan oleh Satnarkoba Polres Jayapura.
Mengenai hal ini mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya itu mengungkapkan, hal itu tentunya menjadi atensi pihaknya saat ini. Bahkan mengenai masalah miras ini dirinya mengancam akan mengambil tindakan tegas kepada oknum yang coba menjual miras di pinggir-pinggir jalan protokol kota Jayapura.