Ia mengaku untuk kasus ganja yang melibatkan anak di bawah umur yang sudah di temukan itu ada 28 orang dan kebanyakan yang masih bersekolah dan ada juga yang sudah tidak sekolah tapi di bawah umur, namun rata -rata setiap sekolah yang ada di Wamena ini ada saja siswanya yang kedapatan memakai ganja.
 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi, menjelaskan akan memberi imbauan kepada sekolah-sekolah mulai dari SD -SMA agar menginformasikan kepada anak didiknya melalui pembelajaran disekolah -sekolah.
 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk penghargaan atas atas dedikasi, integritas dan loyalitas para personel tersebut selama berdinas sebagai anggota Polri.
 Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Tecuari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Polsek Sentani Timur mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan Berinisial EK.
  Barang haram ini Ia bawakan menggunakan tas ransel yang berisi 85 plastik bening berukuran besar dengan total berat ganja mencapai 1.449 gram. "Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah potongan plastik wraping dan lakban yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut," jelas AKP Febry.
Ketua LAN Kabupaten Mimika, Mawar Selvina Soplanit mengatakan, deklarasi ini sendiri merujuk pada kasus-kasus yang berhasil diungkapkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika dalam beberapa waktu terakhir.
  Saat penggeledahan di kamar kos pelaku B, petugas menemukan dua bungkus plastik bening kecil berisi sabu. Dalam interogasi awal, pelaku B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial T, yang berdomisili di daerah Waena.
  Ia ditangkap oleh tim Reserse Narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Oktober 2024 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.410 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh tersangka. "MM tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Wakapolres Jayapura Kompol Zakarias Siriey, S.Sos didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sudirman dan Kejaksaan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dengan total berat mencapai 848,6 gram serta empat batang tanaman ganja.
Informasi awal mengenai peredaran ganja diperoleh dari masyarakat. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Iriene Aronggear, S.H., dan Kaur Bin Ops Iptu Supriadi segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tersebut.