Leonard menjelaskan, secara umum penanggulangan hal seperti ini dimulai dari lingkungan keluarga, kemudian lingkungan pergaulan, selanjutnya di lingkungan sekolah dan pemerintah daerah yang juga dianggap memiliki peran aktif.
Adapun TKP pertama yakni di Jalan Restu Timika, TKP kedua di jalan Busiri ujung Timika dan TKP ke tiga di jalan Hasnuddin lorong arena lama Timika. “Itu sekitar pukul 16.00 WIT kami melakukan penangkapan,” ungkap AKP Andi.
Status SL sendiri adalah bebas bersyarat. Dijelaskan SL mendapatkan pil ini dari Jember dan rencananya akan diedarkan di Jayapura, khususnya kepada para wanita di tempat hiburan malam. Namun belum selesai diedarkan pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer, S,TR.K, MH saat menggelar konfrensi pers memberikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani yang baru menjabat langsung berhasil mengungkap kasus narkotika.
Polisi masih terus mendalami keterangan HN mengingat baru 2 hari ia diamankan dan ada indikasi jika HN juga bermain dengan salah satu oknum TNI yang sudah dipecat yang juga pemain lama. Hanya saja, hingga kemarin HN masih belum mau terbuka menceritakan semuanya.
Ipda Muhammad Mardani Fahacer, sebelumnya PS Kasatres Narkoba Polres Boven Digoel dikukuhkan sebagai PS. Kasatres Narkoba Polres Merauke. Sementara serahterima jabatan 4 Polsek yakni Ipda Melkianus Bunga dari jabatan lama Kapolsek Bupul menjadi Kapolsek Muting.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, membenarkan penangkapan terhadap HN. Irene menerangkan, HN ditangkap beserta barang buktinya berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 14 paket yang dilakban warna hitam berisikan Sabu.
Dari hasil kerjasama dengan petugas Lapas Narkotika, berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik narapidana inisial SRT, yang mana di dalam handphone tersebut berisikan barang bukti, adanya barang bukti transaksi narkotika jenis sabu.
Oleh karena itu, diingatkan kepada seluruh kepala kampung untuk bisa memperhatikan generasi muda di kampung- kampung agar dibentengi dan tidak mudah terpengaruh terhadap pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan anak- anak muda di kampung mengenal penggunaan narkoba, miras dan kriminalitas.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, agar Ketahanan Keluarga Anti Narkoba ini benar- benar dilakukan di Kabupaten Jayapura, sehingga anak- anak sebagai generasi penerus bangsa sudah ada proteksi terkait bahaya dan penyalahgunaan Narkoba.