Namun yang dirasa aneh adalah, FP mengaku tidak mendapat bayaran apapun dari pengantaran tersebut. Disini informasi lain yang diperoleh penyidik diketahui barang haram ini diperoleh atau dikirim dari Makassar dan rencananya akan diedarkan di Jayapura.
Oleh karena itu, pembenahan sarana dan prasarana di Lapas Kelas II B Timika kata Anthonius akan diupayakan dan dilakukan secara bertahap karena dalam tahun ini dan tahun depan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih fokus membenahi Lapas Narkotika di Jayapura untuk menjadi Lapas Narkotika terbaik di Indonesia Timur.
Yopi menjelaskan, di pekan pertama pihaknya telah melakukan apel fisik terhadap warga binaan. Nantinya, akan ada langkah strategi yang terus dilakukan untuk membenahi internal pegawai Lapas serta meningkatkan kedisiplinan pegawai Lapas yang selama ini tak berjalan maksimal.
Kalapas Narkotika Jayapura, Samaludin Bogra saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos menjelaskan bahwa pemindahan Narapidana itu dalam rangka pengamanan dan pembinaan.
“Kami dari penyidik tetap melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Nanti dari hasil gelar perkara kasus ini bisa kita hentikan atau seperti apa nanti. Itu keputusan yang tidak bisa kita ambil sendiri, tentunya kita akan libatkan unsur pimpinan dari Polres sendiri,” kata Fajar
Iptu Fajar menyebut, ada lima orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Dua diantaranya warga binar Lapas, lainnya adalah pelapor, korban serta tersangka.
Kepala Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo menyampaikan, pihak Kanwil Kemenkumham Papua, khususnya UPT Pemasyarakatan, sangat mendukung terselenggaranya Pilkada di Provinsi Papua.
Dari hasil kerjasama dengan petugas Lapas Narkotika, berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik narapidana inisial SRT, yang mana di dalam handphone tersebut berisikan barang bukti, adanya barang bukti transaksi narkotika jenis sabu.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Klemens Baransano menjelaskan bahwa PB merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan telah disetujui oleh Dirjen Permasyarakatan. Sebelum mendapatkan PB, mereka harus mengajukan permohonan yang akan diputuskan oleh pihak berwenang.
Dokter spesialis paru itu memaparkan, penyebab seseorang bisa mengalami TBC laten karena kontak dengan pasien TBC aktif, tanpa memakai proteksi. Selanjutnya, daya tahan tubuh rendah, kondisi sirkulasi udara yang kurang baik, bahkan perilaku merokok berpotensi menjadi faktor risiko.