Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mealalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O. Runtulalo, SIK didampingi Kanit I Sat Reserse Narkoba Aipda Ariyanto, S.Sos, mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja ini dilakukan oleh seorang perempuan inisial EK (24), dengan modus membesuk kerabatnya YM (25) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Abepura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen dalam kegiatan jumpa pers kemarin menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan berhasil menangkap 3 orang tersangka."Tiga kasus penyalahgunaan narkoba itu terjadi di bulan Februari ditanggal 6, 11, dan 19" ujarnya.
Meski sudah sering dirazia dan dilakukan pemeriksaan yang cukup ketat, disinyalir penghuni Lapas Narkotika di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura masih bisa mengontrol proses jual beli narkoba dari dalam. Ini dibuktikan dengan ditemukannya pesanan sabu – sabu yang dikatakan milik seorang penghuni Lapas tersebut.
 Kepala Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo mengatakan pemusnahan terhadap barang terlarang tersebut merupakan bagian dari peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini, guna untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Dalam rangka memberikan pelayanan prima, Lapas Klas IIB Merauke mengantar seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke mendapatkan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat ke Bapas selanjutnya ke rumah yang bersangkutan.Â