Hal itu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan bagi mantan narapidana tersebut. Sehingga setelah bebas dari tahanan mereka tetap mrndapatkan pekerjaan. "Ini kita lakukan sebagai upaya untuk menekan angka pengangguran di Kota Jayapura," Katanya.
"Ini kita lakukan untuk saling mendekatkan diri. Tujuannya, ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan l terjadi dengan warga binaan maka kita bisa dengan mudah melakukan komunikasi maupun kordinasi dengan keluarganya," katanya.
Anthonius mengatakan usulan remisi ini dilakukan berdasarkan dua syarat, yaitu syarat administratif dan subtantib. Khusus syarat administrasi, yang bersangkutan telah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi oleh Jaksa.
Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo usulan remisi Natal yang diajukan Lapas Abepura tersebut, semuanya mendapat persetujuan. "Semua yang kita usulkan itu telah disetujui," ungkap Sulistyo Wibowo kepada Cendrawasih pos, Rabu (20/12).
Terkait persoalan keterbatasan air bersih di hunian Lapas Perempuan (LPP) dan Lapas Anak (LPK) di Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Kakawanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengaku pihaknya telah menyurat ke Balai Pengairan PUPR Provinsi Papua sejak lama.
Selain 245 warga binaan tersebut diajukan untuk mendapatkan remisi, juga nantinya ada warga binaan yang menhusul akan diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi.
“Air bersih di sana (Lapas Perempuan-red) memang tidak layak, cuman mereka juga bingung mau ambil dari mana. Sementara untuk beli satu kali pesan harus mengeluarkan Rp 800 ribu/tangki,” ucap Nona.
Kepala Lapas kelas IIA Abepura Sulytio Wibobo menyampaikan barang barang tersebut merupakan hasil razia rutin Lapas Abepura, sejak Maret-Agustus 2023 lalu di setiap hunian WBP. "Total keseluruhannya mulai dari ganja, sabu-sabu hingga peralatan listrik, sebanyak 690 paket yang kami musnahkan," kata Sulistyo.
Gubernur menyebut, kunjungannya bersama TP PKK untuk memberi suport kepada para warga binaan. Bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat yang sedang menjalani kegiatannya, setelah itu akan kembali ke keluarganya masing-masing.
Lebih lanjut disampaikan apabila narapidana yang akan mendapatkan remisi melanggar ketentuan yang ada maka, remisinya akan ditunda. "Hal itu sudah jelas, aturannya jika selama pembinaan ada yang melanggar maka remisinya akan ditunda," tuturnya.