Kasi Pidsus menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara tersebut saat ini dapat dilakukan oleh Inspektorat Daerah untuk dapat dibawa pembuktian dalam persidangan.
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudi Edward Risamasu,SH.,M.Kn ditemui media ini membenarkan adanya dugaan korupsi dana desa pada yang dilakukan Kepala Kampung Poo di Distrik Jagebob Merauke tersebut. ‘’Sekarang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Merauke,’’ katanya ditemui baru-baru ini.
  Pj Bupati Marthen Kogoya mengatakan, ada delapan (8) titik fokus pemberantasan korupsi daerah Tahun 2024, yakni Area Perencanaan, Area Penganggaran, Area Pengadaan Barang dan Jasa, Area Pelayanan Publik, Area Pengawasan APIP, Area Manajemen ASN, Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Area Optimalisasi Pajak.
 Pj Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, upaya pencegahan korupsi daerah yang dilakukan pemerintah daerah dilaporkan melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) yang merupakan rencana aksi pencegahan korupsi secara masif yang didorong oleh KPK sejak tahun 2018.
Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.
   Diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah tersebut dua tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa yakni pengelola dana hibah dari Pemkab Mappi lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi bernama Liberata Setitit dan Pengelola Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip.Â
Kasatgas Pencegahan V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Nurul Ichsan Alhuda menyatakan pengadaan barang dan jasa berdasarkan data KPK menjadi salah satu ruang melakukan tindak pidana korupsi yang paling banyak ditemukan dari sejumlah kasus yang korupsi yang ditangani KPK dari pengadaan barang dan jasa.
 Dikatakan untuk kasus ini tersangka juga menggunakan pengacara karena ancaman pidana di atas 5 tahun namun kata Diskrimsus sekalipun dikatakan ada informasi yang menyatakan jumlah yang disebutkan penyidik tidak sebesar Rp 18 miliar lebih namun penyidik kata Ade tetap berpegang pada dua alat bukti.
 Dia menjelaskan, dua kasus korupsi yang ditangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dengan anggaran Rp2,6 miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Dia menjelaskan, dua kasus korupsi yang ditangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dengan anggaran Rp2,6 miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.