Komnas HAM ingatkan TNI untuk fokus pada pertahanan negara tanpa harus memasuki wilayah wilayah birokrasi yang secara birokratif membutuhkan penjenjangan, kepangkatan dan membutuhkan keahlian khusus sesuai dengan kompotensinya.
Menurut Frits, pernyataan dari Kontras memberi perigatan. Hanya saja, Presiden dalam kewenangannya sebagai kepala negara punya tanggung jawab untuk memberikan petunjuk yang lebih tegas dalam memberi perintah.
Berdasarkan pemantauan KontraS, pada Januari hingga Februari 2024 telah terjadi setidaknya 7 Peristiwa kekerasan yang menimbulkan 6 korban luka dan 4 korban tewas. Tindak kekerasan tersebut antara lain meliputi penembakan, penyiksaan, serta penangkapan sewenang-wenang.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua sesuai kewenangan pemantauan, penyelidikan serta mediasi yang diatur dalam UU No.39 tahun 199 tentang HAM dan telah melakukan beberapa langkah.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan pemberian gelar kehormatan kepada mantan Komandan Batalyon itu bukan pertama kalinya. Sebelumnya juga terjadi pada komandan TNI lainnya.
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan pemetaan Komnas HAM wilayah yang memiliki basis kelompok sipil bersenjata diantaranya Kabupaten Nduga, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Yahukimo, Lanny Jaya, Dogiyai, Paniai dan Maybrat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan bahwa pelayanan Paspor Simpatik itu digelar Sabtu (20/1) dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-74 yang diperingati setiap tahunnya pada 26 Januari.
Adapun program strategis tersebut menyangkut situasi HAM menuju pemilu 14 Februari 2024, menjadi perhatian Komnas HAM RI Perwakilan Papua dengan membuka posko pengaduan Pemilu bagi masyarakat.
“Jika ini dibiarkan akan menjadi trigger adanya konflik antara masyarakat sipil, sehingga tugas pemerintah daerah segera mungkin melakukan pertemuan untuk upaya rekonsiliasi,” ucapnya.