Ketua PD IPHI Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, salah satu fungsi lembaga yang ia pimpin adalah membantu Kementerian Agama (Kemena) dan Pemerintah Daerah untuk mengurus haji. Oleh karena itu, Raker ini dilaksanakan untuk mengevaluasi program serta mempersiapkan berbagai hal untuk mensukseskan palaksanaan haji di tahun ini.
Hingga kini kata Narwawan pihaknya masih menunggu peraturan presiden mengenai penambahan biaya haji untuk lokasinya cukup jauh terutama provinsi Papua. Ia menjelaskam untuk besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Namun jumlah ini masih menunggu ketok palu lewat Kepres.
 Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasati, pengguntingan pita, serta penandatanganan dan serah terima berita acara penggunaan bangunan PLHUT oleh Kakanwil kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Ani Matdoan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh agama, dan masyarakat setempat.
 "Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M," kata Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid saat memimpin rapat.
Dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari kepala KUA setempat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalam pasal 16 peraturan tersebut ditulis akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan menjelaskan bahwa, HAB ini dijadikan sebagai momentum untuk refleksi atas perjalanan panjang kemenag dalam melayani masyarakat di bidang keagamaan.
Hal ini dikatakan Steven A. Wonmaly dalam melaksanakan ibadah natal, sekaligus pembagian bingkisan kasih, undian door prize dan rama tama bersama oleh Kementerian Agama Kabupaten Jayapura bersama dengan masyarakat wilayah pembangunan satu berlangsung di Jemaat GKII Golgota Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
  Menurut Musa, untuk pengumuman pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sendiri telah dilakukan pada Senin, 4 November 2024 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia seleksi tingkat kota/kabupaten dan provinsi itu pada,2-6 November 2024.
 Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Jayapura, Ronny Fajar Purba menjelaskan orang asing yang masuk dengan tujuan keagamaan harus mengunakan visa sesuai dengan kebutuhan. Tak hanya itu yang tidak kalah pentingnya juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Rencananya ulama dari 14 negara hadir di Jakarta membahas penerapan syariah di era modern. Mereka akan berkumpul dan berdiskusi dalam konferensi bertajuk Sharia International Forum (SHARIF). Acara tersebut digelar di Jakarta pada 20-22 November di bawah komando Kementerian Agama (Kemenag).Â