Dikatakan polisi datang ke ke rumah korban karena adanya laporan warga terkait penganiayaan. Disaat itulah ada reaksi dari AT sebagai pelaku yang justru menyerang aparat lebih dulu. Bahkan ketika polisi jatuh ternyata AT masih terlihat mengayunkan parangnya sehingga dikeluarkan tembakan.
Dalam aksi tersebut, sebanyak 64 massa telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk dilakukan klarifikasi terkait tujuan dan tuntutan mereka. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemahaman yang lebih baik antara pihak kepolisian dan para demonstran, akhirnya massa dipulangkan dengan tertib.
Ini sekaligus untuk mengetahui keadaan dan situasi di setiap wilayah Polsek. Kompol Irianto menyatakan sebagai pimpinan Kapolres yang baru perlu melakukan tatap muka ke setiap Polsek untuk mengetahui keadaan dan situasi kamtibmas di wilayah Polsek tersebut.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Sewang, dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak tersebut.
"Murid-murid SMA/SMK kebanyakan sudah diizinkan orang tua untuk mengendarai sepeda motor dengan alasan jarak sekolah yang jauh. Sehingga murid-murid menjadi wajib untuk memiliki SIM. Oleh karena itu, kami lakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah dan masyarakat supaya anak- anak SMA/SMK yang usianya minimal 17 tahun jika mau berkendara harus memiliki SIM,"ungkapnya baru baru ini
Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara personel TNI dan Polri serta meningkatkan solidaritas di wilayah tersebut.
"Aktifitas masyarakat dilakukan denggan rute mulai dari Gereja Ebenhaezer menuju Tugu salib di Jalan Irian dan melewati Jalan Kogome hingga kembali lagi pada titik awal yaitu Gereja Ebenhaezer untuk langsung melaksanakan ibadah syukur perayaan Paskah," ujar Kapolres Tolikara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (25), M (30) dan Y (36) merupakan tersangka penjual minuman keras lokal jenis CT yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana RN dan M ditangkap pada tanggal 09 Januari 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Wamena, sedangkan Y ditangkap pada tanggal 31 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Wamena.
Namun sayang kesadaran masyarakat dalam menggunakan helm saat berkendara di jalan raya masih belum optimal. Dibutuhkan kesadaran yang betul- betul terbentuk dari diri sendiri, tanpa harus dipaksakan. Hal ini dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen.