Sunday, October 5, 2025
23.3 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

IMIGRASI

WNA China Masih Ditahan Imigrasi Merauke

‘’Kita masih mencari alat buktinya. Karena alat buktinya digital. Jadi harus diekstrak dulu,’’ kata Aditya lewat terlpon selulernya. Sementara warga negara asing asal China tersebut masih diamankan di ruang Detensi Kanto

Buat Konten Berbau SARA, Seorang WNA asal China Ditangkap di Asmat

Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke Zulhamsyah menjelaskan, bahwa warga negara asing asal China tersebut masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 5 Juni 2025 lalu dengan izin tinggal kunn

Tiap Hari Ada 1000 an Warga PNG yang Belanja di Batas

Dia mengatakan warga PNG itu masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Skouw dengan membawa dokumen, baik kartu pas lintas batas tradisional yang berlaku bagi warga kedua negara yang bermukim di perbatasan ataupun surat ke

Empat Saksi Kasus Illegal Fishing Diserahkan ke Imigrasi Biak

Penyerahan ini menandai selesainya pemeriksaan tahap dua dalam proses hukum kasus tersebut. Keempat orang ini diperiksa lebih lanjut sebagai saksi, dalam kasus Ilegal Fishing yang pada 19 Mei lalu ditangkap oleh KKP bers

Imigrasi Jayapura Bantah Tuduhan Pemerasan

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas klaim kuasa hukum WNA tersebut, Anthon Raharusun. Empat warga PNG yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura sejak 7 Mei 2025 adalah Adrian Lohumbo (CEO We

Oknum Pegawai Imigrasi Diduga Memeras 4 Warga PNG

Keempatnya merupakan staf Kesehatan dari West Sepik Province dan datang ke Jayapura atas undangan resmi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, AKBP Rommy Sebastian, untuk menjajaki kerja sama bidang kesehatan antar kedua negara

26 WNA Filipina Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas IIB Biak, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas IIB Biak, Jani Herold Maturbongs, mengungkapkan bahwa pencekalan ini akan diberlakukan terhadap seluruh anak buah ka

26 Kru Kapal Asal Filipina, Dideportasi

Kakanwil Dirjen Imigrasi Papua, Samuel Toba, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, dalam kesempatan jumpa pers, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut ditangkap pada tanggal 9 Mei 2025 karena mema

26 Awak Kapal Filipina Segera Dideportasi

Awak kapal yang diserahkan terdiri dari 22 orang yang berasal dari kapal FB TWIN J-04, serta 4 orang lainnya berasal dari kapal FB YANREYD-293. Kedua kapal tersebut sebelumnya ditangkap pada 6 Mei 2025 oleh Kapal Pengawa

19 WNA PNG Akhirnya Dideportasi

  Sebenarnya, kata Abisai, tidak ada persoalan mereka tinggal di Negara Indonesia, hanya saja perlu dilengkapi dengan dokumen resmi dan tidak terlibat dalam aksi-aksi kejahatan yang justru merusak masyarakat di daerah te

Latest news

- Advertisement -spot_img