Pasalnya, hingga saat ini di Papua belum memiliki tempat untuk rehabilitasi bagi para pemakai/pecandu narkotika. Mereka yang ingin direhabilitasi harus dibawa ke Makasar, yang tentunya butuh biaya yang cukup besar.
Untuk 113 botol minuman keras pabrikan ilegal dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Semnetara untuk 6.400 batang rokok ilegal, tanduk rusa dan tulang kasuari serta 21 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene, Aronggear membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menuturkan, sekitar pukul 19.00 WIT anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota mendapatkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja di wilayah Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear saat dikonfirmasi menerangkan bahwa EH dibekuk oleh tim opsnalnya saat berada di kos-kosan seputaran Entrop pada Jumat (9/2).
  Itu dilakukan di Jalan Ampera Samping Toko Saudara 2 Kota Jayapura, Selasa (30/1) pagi. Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa barang bukti milik tersangka HP yang dimusnahkan berjumlah 1,3 Kg.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK mengakui jika dimana dari hasil pengembangan terhadap SG diketahui bahwa pemilik tanaman ganja tersebut ditanam oleh pelaku AG dan OG. Oleh karena itu saat ini pihaknya sedang berupapaya untuk melakukan pengejajaran kepada dua pelaku utama yang menanam narkotika Golongan !
8 batang pohon ganja yang berukuran tinggi 1,65 meter itu bertumbuh dengan di sebuah lading. Temuan ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan masyarakat menolak miras dan Narkotika ganja yang dideklarasikan pasca perdamaian bentrok antara wasga lanny Jaya dan Suku Walak di Musaima kemarin.
Ketua Ikswal Nus Karoba mengatakan pertama pihaknya merasa bersyukur kepada Tuhan sebab dalam proses penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan aman. Sebab awal Kejadian perestiwa tersebut pihaknya sebagai orang Walak kaget karena yang sebenarnya orang Walak tidak ikut terlibat langsung tapi setelah di selediki ternyata ada anak Walak yang ikut mabuk.
Setelah kasusnya diberkaskan, Jumat (20/1) kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (20/1) siang. Penyerahan tersangka HA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dengan Laporan Polisi nomor : LP / A / 37 / IX / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 22 September 2023 telah dinyatakan lengkap atau P.21.
  GK tertangkap di Wamena Desember lalu tepatnya di tugu salib Wamena, dan dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan tersangka GK, pihaknya telah menemukan narkotika jenis Ganja sebanyak 10,51 gram dan menahan yang bersangkutan dari tanggal 5 Desember 2023 lalu