Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Wakapolres Jayapura Kompol Zakarias Siriey, S.Sos didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sudirman dan Kejaksaan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dengan total berat mencapai 848,6 gram serta empat batang tanaman ganja.
  Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan, penyerahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Adapun penyidikan juga didasari dengan laporan polisi Nomor: LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura, yang dilayangkan oleh terlapor Mark pada 5 Oktober 2024.
"Bantuan masyarakat sangat diharapkan guna meminimalisir masuk dan beredarnya ganja asal PNG dengan melaporkannya," kata Kapolres Keerom seraya mengakui, selain melalui penyuluhan ke masyarakat pihaknya juga bersinergi dengan satuan tugas pengamanan perbatasan yang bertugas di wilayah Keerom.
  Kapolsek KPL Jayapura Kota, AKP Rischard H.L Rumboy, menjelaskan bahwa AK ditangkap pada Oktober 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tertanggal 21 Oktober 2024.
  "Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan YS meliputi narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapi dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 15 paket, serta 1 paket plastik hitam yang dililit dengan plester bening dan dimasukkan ke dalam tas belanja berwarna merah," ungkap AKP Febry melalui rillis tertulis,
 Kapolsek KPL Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari tersangka MY (39) di area Pelabuhan Jayapura, November 2024.
Dia menjelaskan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai, Satgas Pamtas RI-PNG dan Polda Papua guna melakukan upaya dan pencegahan peredaran narkoba seperti rutin melaksanakan patroli di jalur perbatasan RI-PNG.
Angka tersebut terbilang rendah bila dibandingkan tahun lalu (2023) dengan 25 kasus. Artinya di tahun 2024 mengalami penurunan 12 kasus jika dibandingkan tahun 2023.
Meski secara jumlah kasus menurun, tapi di tahun 2024 barang bukti yang berhasil diungkap jauh lebih besar. Dimana di tahun 2023 Polres Keerom sukses mengamankan 6,2 kg ganja. Sementara di tahun 2024 berhasil mengamankan 18,5 kg ganja.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari didampingi Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat bapak Anton Maring.
Berdasarkan hasil informasi, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bersama personel Polsek Sentani Timur dan Patmor Jayapura Utara bergerak ke lokasi. Setibanya di Hotel Numbay, pelaku, RA (34), warga Distrik Jayapura Utara, ditemukan di salah satu kamar bersama sejumlah barang bukti.