Dalam penertiban yang melibatkan Satpol PP , Dinas Perhubungan darat dan Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya, Distrik Wamena Kota dan Kelurahan Sinapuk tersebut, puluhan lapak pinang ini dibongkar dan mengarahkan pedagangnya untuk kembali berjualan dalam pasar Potikelek sesuai dengan tempat yang telah disiapkan pemerintah Kabupaten Jayawijaya selama ini.
Pasalnya ketika Terminal Tipe A tersebut diresmikan pemanfaatannya pada tahun 2023 lalu yang kemudian mewajibkan semua Angkot untuk menurunkan dan menaikkan penumpang dari terminal tersebut. Namun nyatanya sampai saat ini masih cukup banyak sopir angkot yang tidak mematuhi aturan tersebut.
 Ketua Organda Kota Jayapura, Arifin Sugianto Samadi berharap aturan atau kebijakan baru yang diberikan oleh pemerintah itu diharapkan betul-betul diterapkan sampai di tingkat bawah.
  Dia menegaskan, selaku organisasi yang membawahi angkutan darat di Kota Jayapura dirinya sama sekali tidak mendukung aksi-aksi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para sopir angkutan kota di Kota Jayapura. Terutama masih banyak sopir angkot yang diketahui tidak mematuhi peraturan wajib penggunaan Terminal tipe A di kota Jayapura dalam menurunkan maupun menaikkan penumpang.
 Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Reky D. Ambrauw, menyampaikan, kondisi transportasi darat, udara dan laut di bumi cenderawasih menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 berjalan normal.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Robert Mahuze, ketika ditemui media ini mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan tersebut karena mobil pribadi atau plat hitam bukan angkutan umum, sehingga tidak boleh mengambil penumpang di dalam Termimal Pasar Wamanggu. ‘’Makanya, kita usir kalau ada mobil plat hitam atau pribadi di dalam,’’ tandasnya.Â
Selama ini menurut dia tidak ada angkutan umum yang melayani Kampung Son dan beberapa kampung tetangga lainnya. Akibatnya untuk memasarkan hasil kebun ke pasar di Kota Biak masyarakat mengalami kesulitan.
  Dia mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menentukan waktu operasional bagi kendaraan yang bermuatan alat berat atau tronton. "Itu sudah diatur dalam peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012, tentang jam operasional angkutan alat berat maupun peti kemas," ujar Sitorus
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Broto Harnoko, ST, ditemui media ini membenarkan bahwa kurang lebih 3 tahun belakangan ini tidak ada uji kelayakan kendaraan umum atau penumpang dan barang.