Dia mengatakan alasan penundaan pelantikan anggota DPRK itu sebenarnya bukan karena adanya tekanan atau permintaan dari beberapa pihak. Namun hal itu lebih disebabkan karena adanya kekurangan pada administrasi persyaratan yang harus dipenuhi untuk di-SK-kan oleh Gubernur Papua.
Valentinus menyebutkan, DPR Kabupaten Mimika nantinya akan bertambah 9 orang untuk melengkapi wakil rakyat yang terpilih secara demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu.
Ramses ingin semua berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan riak - riak. Lalu bagi yang memang tidak lolos diminta legowo dan mencermati apa saja penyebabnya. Ini disampaikan Ramses usai melakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kejaksaan Tinggi, Kesbangpol dan unsur terkait
"Beberapa hari ini kami turun ke masyarakat untuk menyerap asipirasi soal DPRK, kami menerima sejumlah aspirasi, bahwa seluruh tahapan pengangkatan DPRK tidak sesuai aturan, untuk itu kami minta dibatalkan," tegasnya saat ditemui di Kantor Gubernur usai melakukan pertemuan dengan Forkopimda
Adanya tuntutan ini, karena melihat fenomena politik saat ini, dimana LMA tanah Papua sebagai pencetus lahirnya Pasal 6A UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) sama sekali tidak diakomodir sebagai bagian dari panitia seleksi ataupun tim pengangkatan DPRP dan DPRK.
 Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa juga menambahkan, pihaknya juga sudah panggil Ketua Pansel DPRK Jayapura dalam melakukan seleksi calon anggota DPRK Jayapura jalur pengangkatan Otsus periode 2024-2029 dan menanyakan sejauh mana tahapan seleksi calon anggota DPRK Jayapura jalur Otsus.
 Terkait dengan protes dan sorotan yang disampaikan oleh Max Abner yang mengatasnamakan lembaga MRP, sehubungan dengan tahapan seleksi anggota DPRK kota Jayapura, diakuinya terjadi dinamika yang luar biasa belakangan ini.
  Max Abner mengatakan dalam proses perekrutan DPRK ditemukan banyak kejanggalan, namun ia tidak menyebutkan namanya secara detail. Seharusnya kata Max Abner dalam perekrutan DPRK itu harus melibatkan MRP sebagai lembaga representasi kultural dan keaslian orang asli Papua (OAP).
  Diakui, sesuai SK masa jabatan DPRD Kota Jayapura Periode 2019-2024 mestinya berakhir Senin kemarin, namun karena penundaan pelantikan tersebut, maka masa kerja akan disesuaikan dengan tanggal pelantikan DPRD terpilih.
Pengumuman ini sudah berdasarkan SK Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Verifikasi dan Validasi berkas administrasi seleksi calon DPRK Jayapura yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.