Yan menjelaskan, pada proses pelaksanaannya nanti Panitia Seleksi (Pansel) akan melakukan verifikasi terhadap setiap individu yang diusulkan sebagai calon anggota DPRK. Verifikasi itu bertujuan untuk memastikan seorang calon anggota DPRK benar-benar bukan pengurus parpol, anggota parpol maupun eks caleg.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Pokitik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu perunjuk untuk pelaksanaan seleksi DPRK dengan jumlah kuota 9 kursi tersebut.
Hanya saja menurutnya, ada satu persoalan yang masih harus diperjuangkan, sehubungan dengan pengangkatan anggota DPRK tersebut. Karena itu, perlu ada koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Papua dan juga Kementerian Dalam Negeri terkait dengan regulasi pengangkatan anggota DPRK di Kota Jayapura.
Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs Agustinus Joko Guritno, M.Si saat membuka kegiatan tersebut agar proses pemilihan dan pengangkatan DPRP dan DPRK harus dilakukan sesuai dengan perundangan-undangan.
Ketua Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura Mukri Hamadi, mengatakan tujuan dari pertemuan itu untuk membahas jumlah kursi pengangkatan di Kota Jayapura. Adapun dari hasil rapat itu, juga mengacu pada aturan bahwa jumlah DPRK Periode 2024-2029 sebanyak 9 orang. Itu akan terbagi ke beberapa kampung di Kota Jayapura.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura (Kesbangpol), Raimondus Mote mengatakan, hal itu diputuskan berdasarkan jumlah kursi DPRD Kota Jayapura hasil pemilu 2024, yakni 35 kursi. Sehingga sepertempat dari jumlah kursi ini, dapatnya 9 kursi pengangkatan dari amanat Otsus.
Ketua PKMPB, Krisman Dedi Fonataba menjelaskan bahwa pihaknya juga membahas soal regulasi kursi pengangkatan DPRP dan DPRK diseluruh tanah Papua. Regulasi ini dikatakan merujuk nomor perkara yang pernah diajukan ke MP dan kemudian diadopsi oleh Pansus DPR RI pada 15 Juli 2001 ke dalam UU Nomor 2 tahun 2001 perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ia melanjutkan dalam rapat tersebut juga membahas terkait alokasi kursi dan membahas SK dari Bupati, Wali Kota dan Gubernur, kemudian tentang alokasi anggaran. Terkait dengan alokasi anggaran Raimondus mempertanyakan hal tersebut, apakah itu sudah ada atau belum.
Hal ini disebabkan karena sampai saat ini antara pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi serta kabupaten/kota masih melakukan rapat sinkronisasi terkait pemberlakuan kebijakan baru perekrutan DPRK di tingkat kabupaten kota di Papua.
Hanya saja, mekanisme seleksi atau perekrutan anggota DPR kabupaten/kota di Papua dari kusi pengangkatan Otsus ini masih menunggu dasar aturan teknisnya, yakni Peraturan Gubernur Papua.