Capaian ini kata dia, terdiri dari 4 komponen, antara lain Pajak Daerah, Rp. 215.079.089.233. Kemudian Retribusi Daerah Rp.32.774.464.104, ditambah hasil Pengelolahan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 6.610.329.780 dan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp. 6.248.206.260.
Hanya disini pihak partai baik DPD maupun DPW diminta untuk berhati – hati dalam menentukan siapa yang akan menempati posisi Ketua DPR. Pasalnya jika tidak tepat maka bisa menimbulkan riak – riak di lapangan. Terkait ini sejumlah pemuda dan mahasiswa Yahukimo di Jayapura angkat suara.
Terkait hal tersebut, mantan anggota DPRP Papua sekaligus Yo Ondofolo Kampung Babrongko Sentani Kabupaten Jayapura, Ramses Wally mengatakan, siapapun yang terpilih menjadi DPRD Kabupaten Jayapura, apakah wajah lama dan wajah baru, maka harus bisa menjalankan tupoksinya dengan baik.
Dalam pidatonya Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo yang dibacakan Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi dikatakan, sejak kik off pada bulan November 2023 sampai dengan saat ini, proses penyusunan RPJPD Kabupaten Jayapura tahun 2025-2045 berjalan dengan baik, sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Pasalnya ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan maka saat itu juga perlu diikuti dengan perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK. Karena itu Gobai menyarankan agar DPRD Kabupaten di seluruh Tanah Papua menggelar sidang paripurna untuk perubahan tersebut.
Pilkada di tahun 2024 ini juga sementara dalam proses tahapan yang sedang berlangsung. Tapi jika kita flashback, pada Pileg dan Pilpres t ahun 2023, belum lama ini, ternyata tidak sedikit yang mengalami gangguan mental, kejiwaan, bahkan merasa sudah hampir putus harapan.
“Harus mengerti bagaimana budaya atau kebiasaan hidup kita di Papua, yang datang bertugas di tanah ini harus memahami itu. Sehingga tidak ada lagi cerita terjadi salah prosedur atau salah praduga bahwa ini OPM lalu ditahan, sebab itu yang memmicu keribuatn di Papua,” sambungnya.
Alotnya rapat dengar pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD Biak Numfor bersama Plt Sekda Biak, Asisten I dan II Setda, dan Pimpinan OPD, bersama anggota DPRD Biak Numfor. Wakil Ketua I DPRD Biak Adrianus Mambobo, memimpin jalannya rapat dengar pendapat.
Keempat Raperda tersebut merupkan hasil inisiatif dewan. Adapun Raperda yang dibahas, pertama Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, kemudian Pembangunan Kepemudaan, Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Kampung.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat paripurna IV masa sidang II DPRD Kabupaten Mimika tentang penyampaian catatan rekomendasi DPRD Kabupaten Mimika terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Mimika, Rabu, 3 Juli 2024.