“Supaya ke depannya kita melihat kembali evaluasi dari beberapa indikator atau instrumen-instrumen yang menjadi kategori dalam indikator untuk pengemanbangan kebijakan regulasi. Seperti tahapan, non-tahapan dan penguatan lembaga,” kata Diana kepada wartawan.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, mereka dinilai lebih banyak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, Pilkada Papua diwarnai berbagai persoalan yang berujung pada kerugian negara dan terutama rakyat, karena harus dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Papua.
Dalam pertemuan itu, Kapolres meminta kepada masing-masing tim pemenangan dari tiga pasangan calon (Paslon), yakni Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), Paslon nomor urut 2 Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan Paslon nomor urut 3 Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) agar dapat membersamai seluruh stakeholder menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Mimika.
Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta N. Kebelen menuturkan, pihaknya telah memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran. Dari lima laporan yang diterima Bawaslu, hanya satu yang terdaftar secara resmi.
Agustinus menjelaskan, 4 temuan dan laporan tersebut adalah pertama terkiat temuan ketidaknetralan ASN. Untuk temuan terhadap oknum ASN tersebut, setelah pihaknya melakukan klarifikasi kemudian hasil klarifikasi tersebt direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara. ‘’Kita masih menunggu hasil dari Badan Kepegawaian Negeri seperti apa putusannya,’’ katanya.
Adapun aksi itu menuntut aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan kasus penembakan terhadap Tobias Silak di Yahukimo. Mereka mendesak Kapolda Papua untuk segera mengungkap pelaku penembakan tersebut. Koordinator aksi, Marco Pahabol mengatakan aksi itu digelar sebagai bentuk simpati atas kasus penembakan terhadap Tobias Silak.
Ketua Bawaslu Kota, Frans Rumsarwir, mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Jayapura serta PPD Distrik Jayapura Selatan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan kasus pengelembungan suara gubernur 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) di Distrik Jayapura selatan, pada Pilkada 2024.
Titik-titik tersebut diantaranya adalah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika dan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika yang beralamat di Jalan Hassanudin, Irigasi, serta gudang logistik Pilkada, di Gedung Olahraga (GOR) Futsal, Jalan Poros Sp2 - Sp5 Timika.
Ketua Bawaslu Hongko Gombo menegaskan dalam PSU di 18 TPS yang ada di Distrik Wamena Kota dan meiputi 3 Kelurahan akan dilakukan pengawasan ketat dengan mengedepankan aturan, artinya tidak ada surat suara sisa yang dipergunakan untuk memenangkan satu kandidat tertentukarena sistem yang digunakan adalah nasional one man one vote.
Mengenai hal itu dirinya juga sudah mengecek langsung ke Bawaslu Kerom, untuk memastikan ada tidaknya pengaduan dari masyarakat terkait hal itu. Ditingkat Bawaslu Kerom sudah ditindaklanjuti, misalnya adanya pembahasan dengan pihak Gakumdu. Ditingkat Bawaslu Kerom juga sejak ini sudah ada yang melapor kasus tersebut.