“Bawaslu sudah melakukan klarifikasi, hasil dari kajian Bawaslu terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN. Sehingga sudah diterbitkan rekomendasi ke BKN,” kata Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.
Frans mengaku, laporan itu sudah didalami pihaknya termasuk melakukan klarifikasi ke Sekwan setempat. "Kami sudah lakukan klarifikasi terkait dengan sidang dewan tersebut. Kasusnya memang agak kasuistis sekali, karena menetapkan agenda negara,"tegas Frans.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman mengungkapkan bahwa pihaknya akan melkukan penelusuran terhadap 3 oknum ASN yang dilaporkan secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah tertentu pada Pilkada serentak yang sedang berlangsung.
Sebagai wujud transparasi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua terkait segala hal yang menyangkut tugas pengawasan Pilkada, Bawaslu menyampaikan hasil klarifikasi terkait dugaan dokumen palsu dari caloan wakil gubernur Papua Yeremias Bisai (YB)
"Setelah KPU menetapkan data tersebut, harus disampaikan kepada masyarakat. Dalam hal ini ke kelurahan, kemudian ke RT RW, dan juga kepada kami pengawas. Kami meneliti di situ, setelah diturunkan rupanya ada data yang teman-teman pengawas temukan tidak sesuai jumlah yang dikeluarkan oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir,
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas dan Humas, Yofrey Piryamtan Kebelen, mengatakan sosialisasi tersebut untuk mengajak pemilih pemula mengambil bagian dalam menyukseskan Pemilukada di Provinsi Papua.
Hal ini juga diakui Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir. Menurutnya, baliho-baliho milik pasangan calon kepala daerah di Kota jayapura banyak mengalami kerusakan seperti robek ataupun kayu penyangga patah. APK ini memang lebih banyak berada di kawasan-kawasan di luar zona yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura.
Dari pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi penegasan DPRD kepada KPU dan Bawaslu. Diantaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Hibah Pemilukada kepada Pemerintah Kota Jayapura dan juga kepada DPRD Kota Jayapura. Dan pembagian alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing pasangan calon.
Dia mengatakan penyelenggara pemilu tidak boleh terkontaminasi dengan apapun yang dapat mencoreng demokrasi. Menurut dia, peserta pemilu juga harus menghargai apa yang sudah diatur dalam perundang-undangan, termasuk UU Pemilu dan UU Pemilukada bahkan peraturan KPU yang mengatur pemilu, kampanye dan lainnya.
Yofrey mengatakan, KPU sudah menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye. Karena itu, para Paslon maupun timnya harus melakukan pemasangan peraga kampanye pada tempatnya.