Thursday, August 21, 2025
22.2 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

Bawaslu

Bawaslu Biak Antisipasi Politik Uang Jelang Masa Tenang

Menjelang masa tenang yang dimulai tanggal 3 hingga 5 Agustus, pihaknya terus melakukan pemantauan intensif. Simon mengingatkan bahwa meskipun masa tenang seharusnya bebas kampanye, justru kerap terjadi praktik politik u

Bawaslu Telusuri Kehadiran ASN dalam Debat

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta juga menyampaikan hal yang sama. Dalam keterangannya kepada Cenderawasih Pos Yofiya menyebut, secara keseluruhan pelaksanaan debat yang telah di

Terlihat Tegang dan Tak Maksimal Manfaatkan Waktu

Antusiasme para pendukung dari kedua pasangan calon tetap tinggi meski dibatasi hanya 40 orang yang boleh memasuki ruang debat. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) mengenakan kem

Haris Azhar: PSU Papua Harus Dijaga Netralitasnya

Haris menyampaikan bahwa KPU dan Bawaslu Papua memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik. Keduanya diharapkan menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan sesuai aturan yang berlaku.

Upayakan Pemulangan Warga Apawer dan Tor Atas untuk Gunakan Hak Pilih

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sarmi, Ardin, mengungkapkan bahwa kedua distrik tersebut memiliki sejumlah warga yang masih tercatat sebagai pemilih tetap, namun saat ini tinggal di luar wilayah. Guna memastikan hak pil

Pemkab Sarmi Bersama KPU dan Bawaslu Matangkan Persiapan PSU

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sarmi, Ardin, S.IP menjelaskan, KPU Sarmi sejauh ini telah melantik badan ad hoc, namun masih ada kekurangan dalam proses administratif, terutama terkait penerbitan SK Sekretariat PPS

Awasi PSU, Bawaslu Papua Gandeng Tokoh Agama

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pencegahan bagi Pengawas Pemilu pada PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 Pasca Putusan MK dengan menghadirkan Narasumber Haris Azhar sebagai pemantau Pemilu yang secara resmi t

Jika Mengendorse, Kepala Daerah Wajib Cuti

Warning ini berupa kepala daerah dilarang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, terkecuali yang bersangkutan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undan

Kampanye di Ruang Sidang, Bawaslu Beri Atensi Khusus

Aksi tersebut pun mendapatkan beragam komentar dari warga Net. Diduga aksi tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h, yang secara tegas menyebutkan bahwa kampanye

Bawaslu Cermati Materi Kampanye Paslon

Kepada Cenderawasih Pos Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan secara khusus yang menjadi perhatian pihaknya dalam melakukan pengawasan adalah terkait dengan materi kampanye yang di sampaikan Paslon kepad

Latest news

- Advertisement -spot_img