Pj Gubernur Papua Ribka Haluk menyampaikan, kegiatan penyerahan DPA merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 10 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah tahun anggaran 2023.