JAYAPURA – Guna mencegah penyebaran Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru, Gubernur Provinsi mengeluarkan surat edaran, terkait PPKM di lingkungan Provinsi Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, surat edaran ini disusun untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat melalui pembatasan akses masuk orang ke Provinsi Papua, guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Papua.
“Tujuan Surat Edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta pasca Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, dalam rilisnya, Rabu (29/12).
Diakuinya, dalam menetapkan surat edaran tersebut, pihaknya telah memperhatikan kondisi terkini dan berpedoman pada dasar hukum di atas. Pemerintah Provinsi Papua menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua yang berlaku mulai tanggal 2 Desember 2021 sampai 2 Maret 2022.
“Kebijakan PPKM Provinsi Papua mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 ” tambahnya. (ana/ary)