Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Gelar Apel Terakhir, Pemprov Kembali Terapkan Sistem Shifting

JAYAPURA- Di tengah pandemi Covid-19 yang masih menyita perhatian, sejumlah daerah di Jawa, Bali, dan Sulawesi telah diinstruksikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Papua memang tidak termasuk, namun tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.

 Menyikapi hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., mengambil langkah cepat dengan kembali melakukan pembatasan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, demi memutus rantai penularan Covid-19 yang semakin meluas.

 “Atas perintah Gubernur Papua, ini menjadi apel terakhir kita. Selama beberapa minggu ini kita bekerja, virus ini masih ada. Gubernur menyampaikan kepada kita bahwa karena ada virus, maka akan ada pembatasan kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Ini berlaku mulai besok (Selasa, 9/2),” ungkap Pj Sekda Papua, Doren Wakerkwa, saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemprov Papua, di Kantor Gubernur, Senin (8/2) kemarin.

Baca Juga :  Pejabat Aktif Bisa Saja Digeser ke Wilayah DOB

 Sementara itu  Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, menjelaskan bahwa pembatasan yang dimaksud diatur dalam sistem shifting (pergantian waktu kerja) sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya.

 “Namun kali ini, kerja dengan shifting itu 2 hari Work From Office (WFO), 2 hari Work From Home (WFH), dan 1 hari krida – olahraga. Jadi, Senin – Selasa WFO, Rabu – Kamis WFH, dan Jumat kita berolahraga. Persentase kehadiran juga 50 persen WFO dan 50 persen WFH,” jelas Muhammad Musa’ad. (gr/ary)

JAYAPURA- Di tengah pandemi Covid-19 yang masih menyita perhatian, sejumlah daerah di Jawa, Bali, dan Sulawesi telah diinstruksikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Papua memang tidak termasuk, namun tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.

 Menyikapi hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., mengambil langkah cepat dengan kembali melakukan pembatasan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, demi memutus rantai penularan Covid-19 yang semakin meluas.

 “Atas perintah Gubernur Papua, ini menjadi apel terakhir kita. Selama beberapa minggu ini kita bekerja, virus ini masih ada. Gubernur menyampaikan kepada kita bahwa karena ada virus, maka akan ada pembatasan kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Ini berlaku mulai besok (Selasa, 9/2),” ungkap Pj Sekda Papua, Doren Wakerkwa, saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemprov Papua, di Kantor Gubernur, Senin (8/2) kemarin.

Baca Juga :  Pejabat Aktif Bisa Saja Digeser ke Wilayah DOB

 Sementara itu  Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, menjelaskan bahwa pembatasan yang dimaksud diatur dalam sistem shifting (pergantian waktu kerja) sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya.

 “Namun kali ini, kerja dengan shifting itu 2 hari Work From Office (WFO), 2 hari Work From Home (WFH), dan 1 hari krida – olahraga. Jadi, Senin – Selasa WFO, Rabu – Kamis WFH, dan Jumat kita berolahraga. Persentase kehadiran juga 50 persen WFO dan 50 persen WFH,” jelas Muhammad Musa’ad. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya