Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Perkuat Peran Kampung dan RW Tangguh

Coffee Morning Forkopimda bersama Ketua RW se-Kota Jayapura di Swiss Belhotel Jayapura, Kamis (6/8) kemarin. ( foto: Dian Mustikawati for Cepos)

JAYAPURA- Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menyebutkan bahwa RW menjadi perpanjangan tangan dari pihaknya untuk penanganan Covid-19. Tidak sampai di situ, sebab, menurut Wagub Tinal, RW pun diharapkan mengambil perannya dalam menyikapi persoalan Miras di tingkat masyarakat.

 Hal ini disampaikan Wagub Tinal saat Coffee Morning Forkopimda bersama Ketua RW se-Kota Jayapura di Swiss Belhotel Jayapura, Kamis (6/8) kemarin.

 “Termasuk seperti Miras dan sebagainya, meskipun itu bersifat kasuistis. Jadi, kami minta kalau ada kasus seperti itu yang mereka temukan di daerah, maka tolong dilihat, sehingga kita bisa menindak dengan tegas,” ujar Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., Kamis (6/8) kemarin.

Baca Juga :  KPU Kota Pleno Rekapitulasi Suara Distrik Muara Tami

Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marjuki, yang juga hadir pada kesempatan tersebut, menyebutkan bahwa Kampung Tangguh Polri dan RW Tangguh yang menjadi program gubernur, merupakan program sinergi antara pemerintah dan Polri.

 “Di daerah akan dilakukan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Kampung. Untuk mencegah Covid 19, termasuk juga ganguan Miras, Kapolda telah memerintahkan seluruh jajaran sejak 3 bulan lalu untuk menertibkan Miras ilegal, yakni Miras yang tidak memiliki izin, termasuk produk minuman keras lokal yang tidak ada izinnya,” tambah Brigjen Pol Yakobus Marjuki.

 Kemudian, sambung Wakapolda Marjuki, bahwa ruang publik juga tidak boleh dimanfaatkan untuk mabuk-mabukkan. Sebaliknya, jika masih ditemukannya kasus mabuk-mabukkan di ruang publik, maka itu merupakan pelanggaran yang dapat ditindak.

Baca Juga :  Penyusunan APBD Diharapkan Perhatikan Program TPID

“Sudah saya perintahkan Dir Samapta untuk menertibkan ini dengan tindak pidana ringan, yakni bisa dikenakan denda ataupula dikenakan hukuman berupa kurungan.   Memang itu sudah menjadi tugas Kepolisian. Jadi, tidak perlu ragu-ragu, termasuk masyarakat yang diharapkan pula memberikan masukan kepada kami. Kita lakukan dengan cara-cara yang sesuai SOP,” terangnya. (gr/ary)

Coffee Morning Forkopimda bersama Ketua RW se-Kota Jayapura di Swiss Belhotel Jayapura, Kamis (6/8) kemarin. ( foto: Dian Mustikawati for Cepos)

JAYAPURA- Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menyebutkan bahwa RW menjadi perpanjangan tangan dari pihaknya untuk penanganan Covid-19. Tidak sampai di situ, sebab, menurut Wagub Tinal, RW pun diharapkan mengambil perannya dalam menyikapi persoalan Miras di tingkat masyarakat.

 Hal ini disampaikan Wagub Tinal saat Coffee Morning Forkopimda bersama Ketua RW se-Kota Jayapura di Swiss Belhotel Jayapura, Kamis (6/8) kemarin.

 “Termasuk seperti Miras dan sebagainya, meskipun itu bersifat kasuistis. Jadi, kami minta kalau ada kasus seperti itu yang mereka temukan di daerah, maka tolong dilihat, sehingga kita bisa menindak dengan tegas,” ujar Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., Kamis (6/8) kemarin.

Baca Juga :  Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program TPBIS

Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marjuki, yang juga hadir pada kesempatan tersebut, menyebutkan bahwa Kampung Tangguh Polri dan RW Tangguh yang menjadi program gubernur, merupakan program sinergi antara pemerintah dan Polri.

 “Di daerah akan dilakukan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Kampung. Untuk mencegah Covid 19, termasuk juga ganguan Miras, Kapolda telah memerintahkan seluruh jajaran sejak 3 bulan lalu untuk menertibkan Miras ilegal, yakni Miras yang tidak memiliki izin, termasuk produk minuman keras lokal yang tidak ada izinnya,” tambah Brigjen Pol Yakobus Marjuki.

 Kemudian, sambung Wakapolda Marjuki, bahwa ruang publik juga tidak boleh dimanfaatkan untuk mabuk-mabukkan. Sebaliknya, jika masih ditemukannya kasus mabuk-mabukkan di ruang publik, maka itu merupakan pelanggaran yang dapat ditindak.

Baca Juga :  Sejumlah Parpol di 3 Kabupaten Tidak Laporkan LADK dan LPPDK

“Sudah saya perintahkan Dir Samapta untuk menertibkan ini dengan tindak pidana ringan, yakni bisa dikenakan denda ataupula dikenakan hukuman berupa kurungan.   Memang itu sudah menjadi tugas Kepolisian. Jadi, tidak perlu ragu-ragu, termasuk masyarakat yang diharapkan pula memberikan masukan kepada kami. Kita lakukan dengan cara-cara yang sesuai SOP,” terangnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya