Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Siapkan Protokol Antisipasi Perubahan Zona

dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., ( foto: Gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Juru  Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., menyebutkan bahwa dalam kaitannya dengan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara nasional, Provinsi Papua masih tetap berada di warna kuning dan merah.

“Kita di Papua masih tetap kuning dan merah. Demikian, yang merah ini bisa berubah menjadi kuning. Dan yang warna kuning ini bisa jadi merah,” ungkap dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., Kamis (4/6) lalu.

Oleh karenanya, dalam mengantisipasi perubahan-perubahan tersebut, dr. Sumule mengakui bahwa pihaknya telah menyiapkan protokol, dalam hal ini apa saja yang harus dikerjakan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Papua secara umumnya.

Jikalau melihat Surat Edaran Nomor 440/6372/SET tentang pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 di Papua, diketahui bahwa beberapa langkah di bidang kesehatan yang diambil ialah mengoptimalkan pelaksanaan Rapid Test dan test PCR dengan target terfokus pada wilayah terpapar dengan prioritas pada ODP, PDP, dan OTG secara terstruktur, sistematis dan masif.

Baca Juga :  Pemprov Terus Evaluasi Perusahaan Daerah

Kemudian, dioptimalkan pula pelaksanaan isolasi terpusat bagi PDP, ODP pada fasilitas kesehatan atau tempat yang telah ditetapkan, serta isolasi mandiri bagi OTG. Tidak ketinggalan, mengefektifkan pelayanan RS Khusus Covid-19 dan mengoptimalkan pelayanan RS Rujukan Utama, Rujukan Regional dan Pendamping Rujukan.

Adapun Karantina Wilayah dilakukan secara ketat dan Surveilans Ketat dengan melakukan kontak tracing bagi ODP, melakukan Rapid Test semua ODP dan diawasi secara ketat untuk mencegah secara dini penularan bagi kabupaten yang belum ada kasus.

Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan medis secara terkoordinasi, sistematis dan masif terhadap pasien Covid-19.

Sedangkan bagi kabupaten yang berada pada zona kuning atau zona siaga (kabupaten yang tidak memiliki kasus positif Covid-19) dapat beraktifitas dan berproduksi seperti biasa, dengan aturan yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :  Total Cakupan Vaksinasi Papua Baru 16,7 Persen

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten atau Satgas Kabupaten melaksanakan Karantina Wilayah ketat dan Surveilans Ketat dengan melakukan kontak tracing bagi ODP, melakukan Rapid Test semua ODP dan diawasi secara ketat untuk mencegah secara dini penularan.

Kemudian, seluruh aktivitas masyarakat menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, jaga jarak, hingga gerakan menjaga kebersihan lingkungan. (gr/gin)

dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., ( foto: Gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Juru  Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., menyebutkan bahwa dalam kaitannya dengan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara nasional, Provinsi Papua masih tetap berada di warna kuning dan merah.

“Kita di Papua masih tetap kuning dan merah. Demikian, yang merah ini bisa berubah menjadi kuning. Dan yang warna kuning ini bisa jadi merah,” ungkap dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., Kamis (4/6) lalu.

Oleh karenanya, dalam mengantisipasi perubahan-perubahan tersebut, dr. Sumule mengakui bahwa pihaknya telah menyiapkan protokol, dalam hal ini apa saja yang harus dikerjakan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Papua secara umumnya.

Jikalau melihat Surat Edaran Nomor 440/6372/SET tentang pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 di Papua, diketahui bahwa beberapa langkah di bidang kesehatan yang diambil ialah mengoptimalkan pelaksanaan Rapid Test dan test PCR dengan target terfokus pada wilayah terpapar dengan prioritas pada ODP, PDP, dan OTG secara terstruktur, sistematis dan masif.

Baca Juga :  Pimpinan OPD Diminta Serius dan Produktif Gunakan Anggaran

Kemudian, dioptimalkan pula pelaksanaan isolasi terpusat bagi PDP, ODP pada fasilitas kesehatan atau tempat yang telah ditetapkan, serta isolasi mandiri bagi OTG. Tidak ketinggalan, mengefektifkan pelayanan RS Khusus Covid-19 dan mengoptimalkan pelayanan RS Rujukan Utama, Rujukan Regional dan Pendamping Rujukan.

Adapun Karantina Wilayah dilakukan secara ketat dan Surveilans Ketat dengan melakukan kontak tracing bagi ODP, melakukan Rapid Test semua ODP dan diawasi secara ketat untuk mencegah secara dini penularan bagi kabupaten yang belum ada kasus.

Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan medis secara terkoordinasi, sistematis dan masif terhadap pasien Covid-19.

Sedangkan bagi kabupaten yang berada pada zona kuning atau zona siaga (kabupaten yang tidak memiliki kasus positif Covid-19) dapat beraktifitas dan berproduksi seperti biasa, dengan aturan yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :  Pemprov Papua Dorong Masyarakat Konsumsi Pangan Lokal

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten atau Satgas Kabupaten melaksanakan Karantina Wilayah ketat dan Surveilans Ketat dengan melakukan kontak tracing bagi ODP, melakukan Rapid Test semua ODP dan diawasi secara ketat untuk mencegah secara dini penularan.

Kemudian, seluruh aktivitas masyarakat menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, jaga jarak, hingga gerakan menjaga kebersihan lingkungan. (gr/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya