Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Perubahan UU Otsus, yang Terpenting Kewenangan, Bukan Uang

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, menyebutkan bahwa dalam kaitannya dengan perubahan UU Otsus, yang menurutnya terpenting bukanlah dananya, melainkan kewenangannya.

“Yang terpenting itu bukan uangnya. Yang sedang kita perjuangkan itu kewenangannya. Bukan uangnya. Jadi, jangan dibolak-balik seakan-akan tidak ada uang itu kiamat. Uang itu persoalan berikutnya, kewenangan itu yang terpenting,” terang Muhammad Musa’ad, Selasa (2/1) kemarin.

Musa’ad meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan edukasi bagi masyarakat tentang proses pembahasan Otsus yang sedang berlangsung.

“Kaitannya dengan Otsus yang sudah ada perubahan ini, kita ikuti prosesnya. Kita memberikan edukasi bagi masyarakat. Sebab, ada yang bilang Otsus sudah mau berakhir, akan datang Otsus jilid 2 dan seterusnya. Otsus itu tidak berakhir. Yang berakhir itu uangnya yang dua persen setara DAU Nasional. Itu berakhir di 2021 ini yang terakhir. Di 2022 itu sudah tidak ada. Kalau undang-undang tersebut tidak diubah, maka uang atau dana Otsus sudah tidak ada lagi,”jelasnya.(gr/ary)

Baca Juga :  ASN Pemprov Papua Diminta Segera Bertugas Kembali

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, menyebutkan bahwa dalam kaitannya dengan perubahan UU Otsus, yang menurutnya terpenting bukanlah dananya, melainkan kewenangannya.

“Yang terpenting itu bukan uangnya. Yang sedang kita perjuangkan itu kewenangannya. Bukan uangnya. Jadi, jangan dibolak-balik seakan-akan tidak ada uang itu kiamat. Uang itu persoalan berikutnya, kewenangan itu yang terpenting,” terang Muhammad Musa’ad, Selasa (2/1) kemarin.

Musa’ad meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan edukasi bagi masyarakat tentang proses pembahasan Otsus yang sedang berlangsung.

“Kaitannya dengan Otsus yang sudah ada perubahan ini, kita ikuti prosesnya. Kita memberikan edukasi bagi masyarakat. Sebab, ada yang bilang Otsus sudah mau berakhir, akan datang Otsus jilid 2 dan seterusnya. Otsus itu tidak berakhir. Yang berakhir itu uangnya yang dua persen setara DAU Nasional. Itu berakhir di 2021 ini yang terakhir. Di 2022 itu sudah tidak ada. Kalau undang-undang tersebut tidak diubah, maka uang atau dana Otsus sudah tidak ada lagi,”jelasnya.(gr/ary)

Baca Juga :  Amankan 940 TPS, Polresta Turunkan 460 Personel

Berita Terbaru

Artikel Lainnya