Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Perhatikan 5 Kerangka Perubahan UU Otsus

Muhammad Musa’ad (FOTO: gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua menerima undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual bersama DPD RI terkait Otsus Papua dan Papua Barat, di Swiss Belhotel Jayapura, Senin (1/2) kemarin.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad menyebutkan bahwa salah satu yang dibahas adalah perubahan UU Otsus yang harus menjadi solusi penyelesaian masalah, bukannya malah menimbulkan masalah baru.

“Kalau merubah (UU Otsus) maka 5 kerangka harus jadi perhatian. Pertama, soal kewenangan, di mana UU Otsus adalah pengakuan dan penyerahan kewenangan. Jadi, harus rasionalkan kembali mana yang menjadi kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah,” jelas Muhammad Musa’ad, usai RDP Virtual dilakuakan, Senin (1/2) kemarin.

Baca Juga :  Belajar Menghargai Laut dari Film Aquaman

Kedua, penting untuk memperhatikan kerangka struktur kelembagaan, yakni bagaimana menguatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, posisi gubernur sebagai kepala daerah, dan posisi gubernur sebagai koordinator perolehan Otsus dalam rangka pelaksanaan Otsus. Demikian, kabupaten/kota bisa punya hubungan yang terikat dengan provinsi.

“Ketiga, perihal keuangan, di mana kita inginkan single revenue. Jadi, di Papua hanya ada satu sumber dana, yakni dana Otsus. Nanti di dalamnya baru diatur pengelolaannya. Jadi, kalau ada Rp 9 triliun, ya semuanya itu dana Otsus dan tanggung jawabnya sama. Tidak seperti sekarang yang ada Otsus, DAK, DAU, Dana Bagi Hasil, dana Dana K/L,” tambahnya.

Keempat, perhatikan kerangka kebijakan, di mana jangan lagi ada overlapping kebijakan pusat dan daerah. Jangan lagi seperti ada perbandingan regulasi antara pusat dan daerah, seperti halnya Perdasi – Perdasus yang bisa di-bypass oleh Permen.

Baca Juga :  Dispen Apresiasi Kelulusan SMA N 2 Jayapura

“Lima, perihal aspek politik, hukum, dan HAM, termasuk di dalamnya rekonsiliasi. Lima ini yang kita inginkan. Mau dijadikan berapa pasal, yang penting kerangka ini masuk. Ini yang diperjuangkan Pak Lukas Enembe dan Klemen Tinal sejak 2014 dan sampai hari ini tetap konsisten dengan itu,”tandasnya.(gr/ary)

Muhammad Musa’ad (FOTO: gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua menerima undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual bersama DPD RI terkait Otsus Papua dan Papua Barat, di Swiss Belhotel Jayapura, Senin (1/2) kemarin.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad menyebutkan bahwa salah satu yang dibahas adalah perubahan UU Otsus yang harus menjadi solusi penyelesaian masalah, bukannya malah menimbulkan masalah baru.

“Kalau merubah (UU Otsus) maka 5 kerangka harus jadi perhatian. Pertama, soal kewenangan, di mana UU Otsus adalah pengakuan dan penyerahan kewenangan. Jadi, harus rasionalkan kembali mana yang menjadi kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah,” jelas Muhammad Musa’ad, usai RDP Virtual dilakuakan, Senin (1/2) kemarin.

Baca Juga :  Perbankan dan PT Pos Indonesia Diharapkan Ambil Peran Ganda

Kedua, penting untuk memperhatikan kerangka struktur kelembagaan, yakni bagaimana menguatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, posisi gubernur sebagai kepala daerah, dan posisi gubernur sebagai koordinator perolehan Otsus dalam rangka pelaksanaan Otsus. Demikian, kabupaten/kota bisa punya hubungan yang terikat dengan provinsi.

“Ketiga, perihal keuangan, di mana kita inginkan single revenue. Jadi, di Papua hanya ada satu sumber dana, yakni dana Otsus. Nanti di dalamnya baru diatur pengelolaannya. Jadi, kalau ada Rp 9 triliun, ya semuanya itu dana Otsus dan tanggung jawabnya sama. Tidak seperti sekarang yang ada Otsus, DAK, DAU, Dana Bagi Hasil, dana Dana K/L,” tambahnya.

Keempat, perhatikan kerangka kebijakan, di mana jangan lagi ada overlapping kebijakan pusat dan daerah. Jangan lagi seperti ada perbandingan regulasi antara pusat dan daerah, seperti halnya Perdasi – Perdasus yang bisa di-bypass oleh Permen.

Baca Juga :  Dispen Apresiasi Kelulusan SMA N 2 Jayapura

“Lima, perihal aspek politik, hukum, dan HAM, termasuk di dalamnya rekonsiliasi. Lima ini yang kita inginkan. Mau dijadikan berapa pasal, yang penting kerangka ini masuk. Ini yang diperjuangkan Pak Lukas Enembe dan Klemen Tinal sejak 2014 dan sampai hari ini tetap konsisten dengan itu,”tandasnya.(gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya