Tuesday, May 14, 2024
25.7 C
Jayapura

Bolehkah Sholat Witir di Rumah? Simak Hukum dan dan Penjelasan Ulama

Hadits ini merupakan sighat amar, yaitu ij’alu, menyebabkan terdapat beberapa perbedaan di antara imam madzhab. Menurut Imam Abu Hanifah, yang memandang hadist ini shighatnya amar, ij’alu, maka wajib hukumnya melaksanakan sholat witir. Dimana sighat amar, yang berarti perintah maka itu wajib.

Lain dengan madzhab Imam Syafi’i yang memiliki pandangan berbeda, karena dalam hadits ini menyebut akhirul lail, yang berarti waktunya umum, maka imam syafi’i menyatakan hukum sholat witir itu tidak wajib, melainkan sunnah saja.

Dalam pelaksanaannya, ternyata sholat witir dapat dilaksanakan setelah melaksanakan sholat sunnah ba’diyah isya berarti sholat ini dapat dilaksanakan walau di luar bulan suci ramadhan.

Sahabat nabi dahulu mempraktikkan sholat witir ada yang melakukannya benar benar di penghujung malam sesuai dengan perintah hadist tersebut. Ada juga yang melaksanakannya setelah sholat ba’diyah isya. Dalam waktu pengerjaanya, keduanya sama sama mulia dan dipraktikkan oleh sahabat nabi.

Baca Juga :  Profil Lengkap Formasi Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Abu Bakar As Shidiq, salah satu sahabat nabi yang melaksanakan sholat witir setiap selesai sholat ba’diyah isya. Beliau melakukannya karena tidak mau kehilangan sholat witir sebab kelalaiannya sebagai manusia, seperti ketiduran, kelelahan, sehingga tidak dapat melaksanakan sholat witir.

Selain Abu Bakar, hal itu juga dilakukan oleh Utsman bin Affan. ternyata pelaksanaan sholat witir setelah ba’diyah Isya ini berdasarkan riwayat Imam Muslim yang berbunyi:

“Barangsiapa yang khawatir tidak bisa shalat witir di akhir malam sebagai penutup, maka witirlah di awal malam. Awal malam ini setelah melakukan shalat isya, ba’diyah isya, lalu ditutup witir. Tetapi kalau dia mantab hatinya menginginkan witir seperti diperintahkan Rasulullah SAW, maka akhirkan,”

Baca Juga :  Isi Bulan Puasa dengan Festival hingga Aneka Lomba Kuliner Bernuansa Islami

Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sholat witir ini dapat dilaksanakan di rumah sebagaimana melaksanakan sholat sunnah lainnya. Sholat sunnah ini tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musholla.

Ustad Firanda Andirja menuturkan bahwa diperbolehkan untuk sholat witir di rumah setelah melakukan sholat tarawih secara berjamaah. Akan tetapi, disayangkan karena sholat witir tidak mendapatkan keutamaan sholat berjamaah dan tidak dicatat sebagai pahala sholat semalam suntuk.

Saat menjalankan shalat pada umumnya, malaikat akan mencatat dan bersaksi atas seluruh ibadah kita, tetapi ada yang spesial untuk sholat akhirul lail, sebab ada bonus tambahan saksi dari para malaikat. (*)

sumber: Jawapos

Hadits ini merupakan sighat amar, yaitu ij’alu, menyebabkan terdapat beberapa perbedaan di antara imam madzhab. Menurut Imam Abu Hanifah, yang memandang hadist ini shighatnya amar, ij’alu, maka wajib hukumnya melaksanakan sholat witir. Dimana sighat amar, yang berarti perintah maka itu wajib.

Lain dengan madzhab Imam Syafi’i yang memiliki pandangan berbeda, karena dalam hadits ini menyebut akhirul lail, yang berarti waktunya umum, maka imam syafi’i menyatakan hukum sholat witir itu tidak wajib, melainkan sunnah saja.

Dalam pelaksanaannya, ternyata sholat witir dapat dilaksanakan setelah melaksanakan sholat sunnah ba’diyah isya berarti sholat ini dapat dilaksanakan walau di luar bulan suci ramadhan.

Sahabat nabi dahulu mempraktikkan sholat witir ada yang melakukannya benar benar di penghujung malam sesuai dengan perintah hadist tersebut. Ada juga yang melaksanakannya setelah sholat ba’diyah isya. Dalam waktu pengerjaanya, keduanya sama sama mulia dan dipraktikkan oleh sahabat nabi.

Baca Juga :  Tips Olahraga untuk Ibu Hamil saat Puasa, Tetap Jaga Kesehatan Selama Ramadan

Abu Bakar As Shidiq, salah satu sahabat nabi yang melaksanakan sholat witir setiap selesai sholat ba’diyah isya. Beliau melakukannya karena tidak mau kehilangan sholat witir sebab kelalaiannya sebagai manusia, seperti ketiduran, kelelahan, sehingga tidak dapat melaksanakan sholat witir.

Selain Abu Bakar, hal itu juga dilakukan oleh Utsman bin Affan. ternyata pelaksanaan sholat witir setelah ba’diyah Isya ini berdasarkan riwayat Imam Muslim yang berbunyi:

“Barangsiapa yang khawatir tidak bisa shalat witir di akhir malam sebagai penutup, maka witirlah di awal malam. Awal malam ini setelah melakukan shalat isya, ba’diyah isya, lalu ditutup witir. Tetapi kalau dia mantab hatinya menginginkan witir seperti diperintahkan Rasulullah SAW, maka akhirkan,”

Baca Juga :  Anjuran 4 Amalan untuk Perempuan Haid saat Malam Lailatul Qadar

Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sholat witir ini dapat dilaksanakan di rumah sebagaimana melaksanakan sholat sunnah lainnya. Sholat sunnah ini tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musholla.

Ustad Firanda Andirja menuturkan bahwa diperbolehkan untuk sholat witir di rumah setelah melakukan sholat tarawih secara berjamaah. Akan tetapi, disayangkan karena sholat witir tidak mendapatkan keutamaan sholat berjamaah dan tidak dicatat sebagai pahala sholat semalam suntuk.

Saat menjalankan shalat pada umumnya, malaikat akan mencatat dan bersaksi atas seluruh ibadah kita, tetapi ada yang spesial untuk sholat akhirul lail, sebab ada bonus tambahan saksi dari para malaikat. (*)

sumber: Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya