Menelan Dahak Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Hukum Dahak Dalam Islam

Menurut beberapa sumber dahak dihukumi, sebagai cairan suci dan tidak najis, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Hadis tersebut mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel pada dinding masjid, lalu Nabi mengerik dahak tersebut dengan tangannya dan bersabda:

“Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabnya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”

Dari hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang meludah ditengah -tengah sholat tidak membatalkan sholat.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Tokoh Palembang, Ganjar Berjanji Berikan Kepastian Hukum

Dalam hadis ini juga menjelaskan secara tersirat bahwa sebenarnya ludah dan juga dahak adalah cairan suci.

Demikian juga hukum ludah atau dahak yang keluar saat sedang tidur, menurut Syaikh Shalih al-Fauzan hukumnya tidak najis karena ada dalil yang mengatakan:

“Setiap cairan yang keluar dari tubuh manusia adalah suci, kecuali ada dalil tersendiri yang menjelaskan bahwa itu najis”.

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa

Terdapat khilaf atau perbedaan pendapat oleh para ulama dalam kasus hukum menelan dahak saat puasa, apakah batal atau tidak.

Dalam kitab mausu’ah al-fiqhiyyah al- kuwaitiyyah, disebutkan bahwa mukhomah adalah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia, atau dari makhraj huruf kho’.

Baca Juga :  Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan Makin Dekat

Hukum Dahak Dalam Islam

Menurut beberapa sumber dahak dihukumi, sebagai cairan suci dan tidak najis, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Hadis tersebut mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel pada dinding masjid, lalu Nabi mengerik dahak tersebut dengan tangannya dan bersabda:

“Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabnya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”

Dari hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang meludah ditengah -tengah sholat tidak membatalkan sholat.

Baca Juga :  ABR: Jaga Kedamaian Jelang Ramadan dan Pekabaran Injil di Tanah Tabi

Dalam hadis ini juga menjelaskan secara tersirat bahwa sebenarnya ludah dan juga dahak adalah cairan suci.

Demikian juga hukum ludah atau dahak yang keluar saat sedang tidur, menurut Syaikh Shalih al-Fauzan hukumnya tidak najis karena ada dalil yang mengatakan:

“Setiap cairan yang keluar dari tubuh manusia adalah suci, kecuali ada dalil tersendiri yang menjelaskan bahwa itu najis”.

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa

Terdapat khilaf atau perbedaan pendapat oleh para ulama dalam kasus hukum menelan dahak saat puasa, apakah batal atau tidak.

Dalam kitab mausu’ah al-fiqhiyyah al- kuwaitiyyah, disebutkan bahwa mukhomah adalah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia, atau dari makhraj huruf kho’.

Baca Juga :  10 Sifat Maskulin Bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, Pria Muslim Wajib Tahu!

Berita Terbaru

Artikel Lainnya