Hukum Dahak Dalam Islam
Menurut beberapa sumber dahak dihukumi, sebagai cairan suci dan tidak najis, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Hadis tersebut mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel pada dinding masjid, lalu Nabi mengerik dahak tersebut dengan tangannya dan bersabda:
โKetika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabnya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.โ
Dari hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang meludah ditengah -tengah sholat tidak membatalkan sholat.
Dalam hadis ini juga menjelaskan secara tersirat bahwa sebenarnya ludah dan juga dahak adalah cairan suci.
Demikian juga hukum ludah atau dahak yang keluar saat sedang tidur, menurut Syaikh Shalih al-Fauzan hukumnya tidak najis karena ada dalil yang mengatakan:
โSetiap cairan yang keluar dari tubuh manusia adalah suci, kecuali ada dalil tersendiri yang menjelaskan bahwa itu najisโ.
Hukum Menelan Dahak Saat Puasa
Terdapat khilaf atau perbedaan pendapat oleh para ulama dalam kasus hukum menelan dahak saat puasa, apakah batal atau tidak.
Dalam kitab mausuโah al-fiqhiyyah al- kuwaitiyyah, disebutkan bahwa mukhomah adalah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia, atau dari makhraj huruf khoโ.