Jenis-jenis Zakat
Berdasarkan jenisnya, zakat dapat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (maal). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas diri dan jiwa kita di bulan Ramadan. Ada pun banyaknya zakat fitrah yang perlu kita keluarkan adalah sekitar 1 sha’ atau setara dengan sekitar 3 kilogram beras.
Sedangkan zakat maal, merupakan zakat yang harus kita keluarkan ketika sudah memiliki sejumlah harta selama 1 tahun. Zakat maal wajib dibayarkan sebesar 2,5% dari total harta kita, dan dapat dibayarkan kapan saja ketika sudah melewati 1 tahun dan sebelum perhitungan di tahun berikutnya.
Perhitungan zakat maal dilakukan berdasarkan jenis harta yang kita miliki. Beberapa diantaranya adalah perhitungan zakat untuk harta dalam bentuk uang, emas, perak, saham, properti, dan lain-lain. Namun secara umum, zakat maal wajib dikeluarkan dalam bentuk uang jika kita telah memiliki minimal harta yang setara dengan 85 gram emas.
Zakat maal inilah yang biasanya digunakan dan distribusikan untuk membantu
kemajuan dunia pendidikan. Apalagi jika lembaga pendidikan tersebut secara
khusus bertujuan untuk mensyiarkan agama Islam. Hal ini dapat di-qiyas-kan
sebagai bentuk berjuang di jalan Allah SWT.
Bahkan tidak hanya lembaga pendidikan dan sekolah, masjid-masjid pun dapat
menerima dana penyaluran zakat maal. Hal ini dapat dilakukan jika masjid tersebut dibangun di wilayah yang penduduknya muslim namun kurang sekali pengamalan Islamnya. Sehingga, keberadaan masjid itu memang menjadi sebuah nilai perjuangan tersendiri karena bermisi menegakkan ajaran dan agama Islam.
Sebagai gambaran, berdasarkan ‘Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, Vol. 8, No. 2’ tahun 2008 lalu, menunjukkan bahwa zakat maal berkontribusi sekitar 81,5% untuk perkembangan sektor pendidikan kota Medan. Hal ini menjadi bukti nyata kontribusi zakat maal terhadap kemajuan sektor pendidikan nasional.