Monday, May 19, 2025
31.7 C
Jayapura

Tak Ada IKN di Visi Misi Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Ada

Sementara itu, dalam dokumen visi misi Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, IKN menjadi salah satu dari 17 program prioritas. Dalam hal ini, mereka ingin melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
“Pembangunan Indonesia harus lebih merata melalui penciptaan pusat pertumbuhan baru di luar Pulau Jawa. Salah satunya adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” tulis visi misi Prabowo Gibran.
Diberitakan sebelumnya, tiga pasangan capres dan cawapres telah melakukan tes kesehatan. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi penutup. Rencananya, hasil pemeriksaan kesehatan tiga paslon diserahkan kepada KPU hari ini.
’’Akan disampaikan pada KPU secara resmi pada hari Jumat, sekira pukul 14.00 WIB atau bakda jumatan,’’ ujar Ketua KPU Hasyim Asyari.
Untuk diketahui, hasil tes kesehatan menjadi salah satu syarat penetapan bakal capres-cawapres. Selain tes kesehatan, ada dokumen persyaratan lain yang menjadi syarat akumulatif.
Sesuai Undang-Undang Pemilu maupun PKPU No 19 Tahun 2023, hasil tes kesehatan berlaku sekali. Artinya, jika calon dinyatakan tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani, KPU tidak akan melakukan tes ulang.(*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  MK Pastikan Tak Ada Kebocoran Informasi RPH PHPU Pilpres
Sementara itu, dalam dokumen visi misi Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, IKN menjadi salah satu dari 17 program prioritas. Dalam hal ini, mereka ingin melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
“Pembangunan Indonesia harus lebih merata melalui penciptaan pusat pertumbuhan baru di luar Pulau Jawa. Salah satunya adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” tulis visi misi Prabowo Gibran.
Diberitakan sebelumnya, tiga pasangan capres dan cawapres telah melakukan tes kesehatan. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi penutup. Rencananya, hasil pemeriksaan kesehatan tiga paslon diserahkan kepada KPU hari ini.
’’Akan disampaikan pada KPU secara resmi pada hari Jumat, sekira pukul 14.00 WIB atau bakda jumatan,’’ ujar Ketua KPU Hasyim Asyari.
Untuk diketahui, hasil tes kesehatan menjadi salah satu syarat penetapan bakal capres-cawapres. Selain tes kesehatan, ada dokumen persyaratan lain yang menjadi syarat akumulatif.
Sesuai Undang-Undang Pemilu maupun PKPU No 19 Tahun 2023, hasil tes kesehatan berlaku sekali. Artinya, jika calon dinyatakan tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani, KPU tidak akan melakukan tes ulang.(*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  Pleno Rekapitulasi Provinsi Molor Karena Terbentur Masalah di Daerah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya