Wednesday, January 28, 2026
26.1 C
Jayapura

DPR Jepang Dibubarkan

JAKARTA – Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi secara resmi membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau parlemen Jepang pada Jumat (23/1). Hal itu membuka jalan bagi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sela pada 8 Februari 2026. Langkah pembubaran Parlemen Jepang ini diambil untuk mencari mandat publik guna memperkuat agenda kebijakan ekonomi dan keamanan pemerintah bersama mitra koalisi barunya.

Pembubaran majelis rendah Parlemen Jepang yang beranggotakan 465 kursi tersebut dilakukan pada awal masa sidang parlemen reguler, sebuah keputusan langka yang terakhir kali terjadi 60 tahun lalu. Dengan pembubaran itu, Jepang memasuki masa kampanye singkat menjelang pemilu yang akan digelar hanya 16 hari setelah DPR dibubarkan.

Baca Juga :  Gaji Anggota DPR Resmi Dipangkas jadi Sebesar Rp 65 Juta, Ini Rinciannya

Perdana Menteri Takaichi menyetujui pembubaran tersebut pada Jumat (23/1) pagi. Meski masa jabatan anggota parlemen sejatinya baru berakhir pada 2028, Takaichi menegaskan bahwa ia membutuhkan legitimasi publik setelah menjabat sebagai perdana menteri sejak Oktober 2025.

Di sisi lain, pembubaran dilakukan sejalan dengan terbentuknya koalisi baru antara Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang (Japan Innovation Party/JIP) atau Nippon Ishin. “Saya ingin meminta penilaian langsung dari rakyat terkait pergeseran kebijakan utama, termasuk kebijakan fiskal yang bertanggung jawab namun tetap agresif,” kata Takaichi seperti dikutip dari Kyodo News, Minggu (25/1).

JAKARTA – Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi secara resmi membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau parlemen Jepang pada Jumat (23/1). Hal itu membuka jalan bagi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sela pada 8 Februari 2026. Langkah pembubaran Parlemen Jepang ini diambil untuk mencari mandat publik guna memperkuat agenda kebijakan ekonomi dan keamanan pemerintah bersama mitra koalisi barunya.

Pembubaran majelis rendah Parlemen Jepang yang beranggotakan 465 kursi tersebut dilakukan pada awal masa sidang parlemen reguler, sebuah keputusan langka yang terakhir kali terjadi 60 tahun lalu. Dengan pembubaran itu, Jepang memasuki masa kampanye singkat menjelang pemilu yang akan digelar hanya 16 hari setelah DPR dibubarkan.

Baca Juga :  Pengelolaan Olahan Ikan Tuna dari Kendate Jadi Beberapa Jajanan Menarik

Perdana Menteri Takaichi menyetujui pembubaran tersebut pada Jumat (23/1) pagi. Meski masa jabatan anggota parlemen sejatinya baru berakhir pada 2028, Takaichi menegaskan bahwa ia membutuhkan legitimasi publik setelah menjabat sebagai perdana menteri sejak Oktober 2025.

Di sisi lain, pembubaran dilakukan sejalan dengan terbentuknya koalisi baru antara Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang (Japan Innovation Party/JIP) atau Nippon Ishin. “Saya ingin meminta penilaian langsung dari rakyat terkait pergeseran kebijakan utama, termasuk kebijakan fiskal yang bertanggung jawab namun tetap agresif,” kata Takaichi seperti dikutip dari Kyodo News, Minggu (25/1).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya