Wednesday, May 14, 2025
23 C
Jayapura

Miliki Daya Tarik dan View Berkelas Namun Kini Pintu Utama Juga Tak Jelas

Sebelumnya, pada April 2023, KPK memasang plang yang bertulisan “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita” dalam perkara tindak pidana korupsi. Tulisan tersebut tertulis berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : Sprin.Sita/92/DIK. O1.05/01/09/2022 tanggal 5 september 2022. Plang sita KPK itu menandakan bahwa hotel tersebut disita oleh KPK. KPK menyita hotel ini karena diduga milik mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.

Namun Cenderawasih Pos tak lagi melihat stiker dari KPK itu. Apakah sengaja dihilangkan atau memang dicabut oleh pihak KPK. Salah satu warga Angkasapura, Alpius mengatakan bahwa sejak hotel itu dibangun, mereka tak pernah melihat almarhum Lukas Enembe maupun keluarga sang mendiang datang berkunjung. Sehingga mereka juga tidak mengetahui, hotel tersebut milik siapa.

Baca Juga :  Panglima TNI: Selandia Baru Dukung Upaya TNI Bebaskan Pilot Susi Air

“Kami hanya dengar-dengar kalau itu hotelnya (alm) Bapak Lukas Enembe. Tapi tidak tahu, benar atau tidak,” ungkap Alpius. Ia juga tak tahu pasti terkait pengrusakan hotel itu. Bahkan dia mengaku belum pernah masuk ke hotel itu. “Infonya barang-barang sudah dibawa oleh keluarga. Kalau soal rusak kami tidak tahu, tapi pernah waktu malam saya mendengar ada bunyi-bunyi orang kasih rusak. Tapi saya juga tidak tahu itu siapa. Karena biasanya kejadian malam,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut pihaknya belum tahu menahu soal kepemilikan hotel tersebut termasuk saat dilakukan penyegelan atau penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 April 2023 silam. Petrus juga menegaskan bahwa hotel yang berlokasi di Angkasa itu bukan milik kliennya. Bahkan ia sendiri belum pernah melihat suratnya.

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan

“Soal disegelnya aset di angkasa kita tidak tahu, termasuk tidak tahu kaitannya apa dengan klien kami. Terkait hotel tersebut, kita baru tahu dalam dakwaan Laka bahwa ada renovasi hotel dengan budget Rp 25 M,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (14/4/2023) lalu. “Pengakuan Lukas, hotel di Angkasa bukan miliknya. Bahkan klien kami sendiri tidak tahu menahu dengan hotel tersebut,” pungkasnya. (*).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sebelumnya, pada April 2023, KPK memasang plang yang bertulisan “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita” dalam perkara tindak pidana korupsi. Tulisan tersebut tertulis berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : Sprin.Sita/92/DIK. O1.05/01/09/2022 tanggal 5 september 2022. Plang sita KPK itu menandakan bahwa hotel tersebut disita oleh KPK. KPK menyita hotel ini karena diduga milik mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.

Namun Cenderawasih Pos tak lagi melihat stiker dari KPK itu. Apakah sengaja dihilangkan atau memang dicabut oleh pihak KPK. Salah satu warga Angkasapura, Alpius mengatakan bahwa sejak hotel itu dibangun, mereka tak pernah melihat almarhum Lukas Enembe maupun keluarga sang mendiang datang berkunjung. Sehingga mereka juga tidak mengetahui, hotel tersebut milik siapa.

Baca Juga :  Akfititas Pasar di Pinggir Jalan Ekspo Bakal Dipindah

“Kami hanya dengar-dengar kalau itu hotelnya (alm) Bapak Lukas Enembe. Tapi tidak tahu, benar atau tidak,” ungkap Alpius. Ia juga tak tahu pasti terkait pengrusakan hotel itu. Bahkan dia mengaku belum pernah masuk ke hotel itu. “Infonya barang-barang sudah dibawa oleh keluarga. Kalau soal rusak kami tidak tahu, tapi pernah waktu malam saya mendengar ada bunyi-bunyi orang kasih rusak. Tapi saya juga tidak tahu itu siapa. Karena biasanya kejadian malam,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut pihaknya belum tahu menahu soal kepemilikan hotel tersebut termasuk saat dilakukan penyegelan atau penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 April 2023 silam. Petrus juga menegaskan bahwa hotel yang berlokasi di Angkasa itu bukan milik kliennya. Bahkan ia sendiri belum pernah melihat suratnya.

Baca Juga :  Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Dia 3 Hakimnya

“Soal disegelnya aset di angkasa kita tidak tahu, termasuk tidak tahu kaitannya apa dengan klien kami. Terkait hotel tersebut, kita baru tahu dalam dakwaan Laka bahwa ada renovasi hotel dengan budget Rp 25 M,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (14/4/2023) lalu. “Pengakuan Lukas, hotel di Angkasa bukan miliknya. Bahkan klien kami sendiri tidak tahu menahu dengan hotel tersebut,” pungkasnya. (*).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya