Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Puan Maharani Tegaskan Belum Ada Surat Pengunduran Diri dari Gibran

Wanita yang juga Ketua DPR RI itu mengaku sering bertemu dengan Gibran. Namun dalam pertemuan tersebut tidak membahas rencana Gibran maju pada kontestasi Pilpres 2024, melainkan membahas hal-hal penting lainnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)
Sumber : jawapos
Baca Juga :  111 Bacalon Kepala Daerah Merapat ke Gerindra
Wanita yang juga Ketua DPR RI itu mengaku sering bertemu dengan Gibran. Namun dalam pertemuan tersebut tidak membahas rencana Gibran maju pada kontestasi Pilpres 2024, melainkan membahas hal-hal penting lainnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)
Sumber : jawapos
Baca Juga :  Berpotensi jadi Lahan Korupsi di Sekolah, Keberatan Jika Gunakan Dana BOS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya