JAKARTA– Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, pada Jumat (19/7) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Dalam persidangan, sebelumnya hakim ketua mengatakan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel, di wilayah Palestina. Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu.
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.
Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, katanya menambahkan.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional –Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), dan Uni Afrika– membahas isu tersebut.
Delegasi Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal sebab penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi harapan terakhir bagi solusi dua-negara. (*)
Sumber: Jawapos