Kebocoran Data Pribadi Meningkat, DPR Minta Akhiri Lempar Tanggung Jawab

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir pihaknya secara konsisten melakukan evaluasi terhadap penerapan UU PDP. ’’UU PDP telah menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak warga negara atas data pribadi, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk menempatkan keamanan data sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Dave.

Ia menyebut, kerangka hukum UU PDP telah memberikan arah yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik dan pelaku usaha dalam mengelola data pribadi. ’’Ini menunjukkan bahwa UU PDP telah mulai menumbuhkan budaya baru yang lebih menghargai privasi dan keamanan informasi,” jelasnya.

Meski demikian, Dave mengakui tren kebocoran data yang masih terjadi menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan penguatan kelembagaan, percepatan aturan turunan, serta peningkatan kapasitas pengawasan.

Baca Juga :  OJK Terus Tingkatkan Inklusi dan Literasi Keuangan di Papua

’’Komisi I DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar UU PDP tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan yang efektif,” tegasnya.

Ia menekankan, perlindungan data pribadi membutuhkan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar standar pelindungan data nasional dapat sejajar dengan praktik global. ’’Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara dan sektor digital nasional dapat terus terjaga,” seru Dave. (*/jawapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir pihaknya secara konsisten melakukan evaluasi terhadap penerapan UU PDP. ’’UU PDP telah menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak warga negara atas data pribadi, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk menempatkan keamanan data sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Dave.

Ia menyebut, kerangka hukum UU PDP telah memberikan arah yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik dan pelaku usaha dalam mengelola data pribadi. ’’Ini menunjukkan bahwa UU PDP telah mulai menumbuhkan budaya baru yang lebih menghargai privasi dan keamanan informasi,” jelasnya.

Meski demikian, Dave mengakui tren kebocoran data yang masih terjadi menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan penguatan kelembagaan, percepatan aturan turunan, serta peningkatan kapasitas pengawasan.

Baca Juga :  Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat

’’Komisi I DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar UU PDP tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan yang efektif,” tegasnya.

Ia menekankan, perlindungan data pribadi membutuhkan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar standar pelindungan data nasional dapat sejajar dengan praktik global. ’’Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara dan sektor digital nasional dapat terus terjaga,” seru Dave. (*/jawapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya