Eks Wapres JK Akan Polisikan Rismon

Terkait Tudingan Pendanaan Rp 5 Miliar Isu Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), berencana melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil menyusul tudingan yang menyebut JK sebagai pendana dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam isu yang beredar, JK dituding menggelontorkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk mendukung kasus yang telah lama menjadi perbincangan publik itu.

“Saya ingin katakan bahwa besok pengacara akan mewakili saya melaporkan saudara Rismon ke Bareskrim untuk mencari dan menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu tidak benar,” kata JK di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (5/4).

Baca Juga :  Bertemu Putin, Prabowo Ungkap Ketertarikannya Pada Energi Nuklir 

JK membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia bahkan mengaku tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi.

“Saya yakin itu tidak benar. Saya tidak pernah kenal Rismon, tidak pernah bertemu. Kalau Roy, karena dia bekas menteri, saya kenal. Tapi yang lainnya tidak,” tegasnya.

Karena itu, JK mempertanyakan dasar tudingan yang dilontarkan Rismon. Ia menegaskan tidak pernah membantu pihak mana pun dalam kasus tersebut, termasuk Roy Suryo.

“Saya tidak pernah terlibat atau membantu dengan cara apa pun, baik kepada Roy Suryo maupun Rismon. Apalagi bertemu. Kalau memang pernah, di mana dan kapan?” cetusnya. Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan apakah laporan akan diajukan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka Dua Kali Mulai 1 Oktober, Cek Jadwalnya

Terkait Tudingan Pendanaan Rp 5 Miliar Isu Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), berencana melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil menyusul tudingan yang menyebut JK sebagai pendana dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam isu yang beredar, JK dituding menggelontorkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk mendukung kasus yang telah lama menjadi perbincangan publik itu.

“Saya ingin katakan bahwa besok pengacara akan mewakili saya melaporkan saudara Rismon ke Bareskrim untuk mencari dan menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu tidak benar,” kata JK di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (5/4).

Baca Juga :  Indonesia Berkomitmen jadikan Pasifik Kawasan Damai, Stabil dan Sejahtera

JK membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia bahkan mengaku tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi.

“Saya yakin itu tidak benar. Saya tidak pernah kenal Rismon, tidak pernah bertemu. Kalau Roy, karena dia bekas menteri, saya kenal. Tapi yang lainnya tidak,” tegasnya.

Karena itu, JK mempertanyakan dasar tudingan yang dilontarkan Rismon. Ia menegaskan tidak pernah membantu pihak mana pun dalam kasus tersebut, termasuk Roy Suryo.

“Saya tidak pernah terlibat atau membantu dengan cara apa pun, baik kepada Roy Suryo maupun Rismon. Apalagi bertemu. Kalau memang pernah, di mana dan kapan?” cetusnya. Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan apakah laporan akan diajukan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Penahanan Tiga Tersangka Teripang Akhirnya Ditangguhkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya