BBPOM Tengah Menelusuri dan Cari Pemasok dan Produksinya
JAYAPURA- Sejak bulan Februari hingga Mei lalu pihak Balai Besar POM (BBPOM) Jayapura melakukan penyitaan terhadap produk ilegal jenis Tawon di beberapa tempat penjualan di Kota Jayapura dan Sentani, Kabupaten Jayapura. Sebanyak 15 botol Minnyak Tawon ilegal disita oleh pihak Balai Besar POM Jayapura dengan nilai ekonomi Rp 18 juta.
Kepala Balai Besar POM Jayapura Mojaza Sirait., S.Si, Apt, mengatakan, alasan atas penyitaan Minyak Tawon tersebut karena pengedaranya tidak sesuai dengan standard badan POM.
Dikatakan, jika produk tersebut terus dijual, maka akan berdampak fatal bagi kesehatan pengguna/ konsumen. “Para penjual prodak ini sudah kita berikan peringatan untuk tidak menjual produk ilegal itu lagi”, terang Mozasa Sirait. (28/6).
Satu hal yang pihaknya lakukan saat ini upaya mencari pembuat produk ilegal (minyak tawon ilegal) tersebut, namun hingga kini masih belum menemukan pelakunya.
Menurut Kepala BBPOM Jayapura tersebut indikasi pembuat produk tawon palsu ini bukan yang di Papua, tetapi dari luar daerah hanya saja pedagangnya membeli produk tersebut lewat online.” Ini pada umumnya beli putus artinya pedagang tidak menjualnya dengan jumlah banyak, tapi secara ecer”, tandasnya.
Dikatakannya Pihak BBPOM Jayapura sudah mencoba mendalami kasus tersebut tapi sampai saat ini masih belum menemukan tempat dan pembuat produknya. Tapi pihaknya masih fokus menyelesaiakn persoalan tersebut sampai tuntas.
“Persoalannya selama ini si penjual produk ini, identitasnya tidak pernah diketahui karena tidak pernah meninggalkan nomor Handphonenya disetiap tempat jualan di Kota Jayapura maupun di Sentani”, tutur Kepala BBPOM itu.
Diapun berharap masyarakat agar hati hati dalam membeli produk utamakan jeli melihat label produk dengan jelas.
“Memang terkadang kita ini tergiur dengan harga murah tapi, hal utama yang tidak diperhatikan adalah labelnya, kami harap masyarakat harus berhati hati dalam mebeli produk”, ujar Mojaza Sirait. (CR-267)