Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Frans Pekey:  Dukung Para para adat “Restorative Justice”

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si.,mengikuti launching Obhe Warke Adhyaksa Restorative Justice (para para adat restorative justice) dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Launching dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Ketua LMA Kota Jayapura George Awi, Kajari Jayapura, Kapolresta Jayapura Kota, Ketua PN Kelas I A Jayapura, Pj. Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM dan ondoafi 10 Kampung di Kota Jayapura, berlangsung di kediaman LMA Port Numbay di Tanah Hitam Abepura, Senin (27/8)kemarin.

Pj. Wali Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, M.Si.,mengatakan, melalui launching ini bertujuan dalam rangka untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di luar proses peradilan dengan upaya peradilan di rumah adat, rumah pemimpin masyarakat adat, tempat yang tepat karena rumah adat sebagai rumah pemimpin masyarakat adat dan juga untuk menyelesaikan masalah-masalah tetapi juga melindungi dan mengayomi masyarakat bahkan sampai memberi makan masyarakatnya.

“Sangat tepat sekali berkumpul di tempat ini bagaimana bisa rumah adat ini bisa untuk menyelesaikan suatu masalah pada masyarakat di luar peradilan melalui restorasi Justice yang akan dilaunching,” ucapnya, dalam launching itu.

Baca Juga :  Kelola Potensi Wisata Muara Tami Butuh Kolaborasi

Diakui, restorative justice sebagai mana dasarnya pendekatan hukum pidana yang memuat nilai nilai tradisional, hal ini didasarkan di luar 2 indikator. Yaitu nilai yang menjadi nilai landasannya dan mekanisme hal ini menjadi dasar dimana keadilan restoratif diperhitungkan.

Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

  Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.  “Saya minta Kejari Jayapura untuk terus mencermati rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat dapat melakukan upaya-upaya dalam program ini dan salah satu tolok ukur rasa keadilan penegakan hukum diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat disisi lain restorative Justice kemampuan kejaksaan dalam mengasah kearifan lokal yang tumbuh dan hidup bersama-sama masyarakat lokal, masyarakat adat di mana setiap daerah memiliki kearifan lokalnya dan harus diasah dan ditingkatkan demi mewujudkan keadilan dan diharapkan Masalah dapat diselesaikan,”bebernya.

Baca Juga :  Witono Resmi Jabat Kajati Papua

    Dijelaskan, persoalan yang seringkali muncul dan tidak boleh dibiarkan terus menerus, berlarut- larut tanpa ada penyelesaian yang konkrit. Maka diharapkan dengan adanya sebuah jalan terbaik menuntaskan persoalan. Untuk itu, acara launching pada saat ini harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua unsur terutama masyarakat adat dan seluruh masyarakat di Kota Jayapura secara bersama-sama secara bermufakat untuk menentukan batas-batas penyelesaian hukum di para-para adat.

   “Kami juga berharap masyarakat kota Jayapura dapat terus mendukung program pemerintah kota Jayapura dan terus menjaga Kamtibmas demi terciptanya persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia serta pembangunan di kota Jayapura terus berjalan dengan baik,”tutupnya.(dil)

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si.,mengikuti launching Obhe Warke Adhyaksa Restorative Justice (para para adat restorative justice) dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Launching dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Ketua LMA Kota Jayapura George Awi, Kajari Jayapura, Kapolresta Jayapura Kota, Ketua PN Kelas I A Jayapura, Pj. Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM dan ondoafi 10 Kampung di Kota Jayapura, berlangsung di kediaman LMA Port Numbay di Tanah Hitam Abepura, Senin (27/8)kemarin.

Pj. Wali Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, M.Si.,mengatakan, melalui launching ini bertujuan dalam rangka untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di luar proses peradilan dengan upaya peradilan di rumah adat, rumah pemimpin masyarakat adat, tempat yang tepat karena rumah adat sebagai rumah pemimpin masyarakat adat dan juga untuk menyelesaikan masalah-masalah tetapi juga melindungi dan mengayomi masyarakat bahkan sampai memberi makan masyarakatnya.

“Sangat tepat sekali berkumpul di tempat ini bagaimana bisa rumah adat ini bisa untuk menyelesaikan suatu masalah pada masyarakat di luar peradilan melalui restorasi Justice yang akan dilaunching,” ucapnya, dalam launching itu.

Baca Juga :  ODGJ Banyak Berkeliaran, Diminta  Ditangani Serius

Diakui, restorative justice sebagai mana dasarnya pendekatan hukum pidana yang memuat nilai nilai tradisional, hal ini didasarkan di luar 2 indikator. Yaitu nilai yang menjadi nilai landasannya dan mekanisme hal ini menjadi dasar dimana keadilan restoratif diperhitungkan.

Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

  Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.  “Saya minta Kejari Jayapura untuk terus mencermati rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat dapat melakukan upaya-upaya dalam program ini dan salah satu tolok ukur rasa keadilan penegakan hukum diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat disisi lain restorative Justice kemampuan kejaksaan dalam mengasah kearifan lokal yang tumbuh dan hidup bersama-sama masyarakat lokal, masyarakat adat di mana setiap daerah memiliki kearifan lokalnya dan harus diasah dan ditingkatkan demi mewujudkan keadilan dan diharapkan Masalah dapat diselesaikan,”bebernya.

Baca Juga :  Kapolresta Pastikan Ramadan Berjalan Aman

    Dijelaskan, persoalan yang seringkali muncul dan tidak boleh dibiarkan terus menerus, berlarut- larut tanpa ada penyelesaian yang konkrit. Maka diharapkan dengan adanya sebuah jalan terbaik menuntaskan persoalan. Untuk itu, acara launching pada saat ini harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua unsur terutama masyarakat adat dan seluruh masyarakat di Kota Jayapura secara bersama-sama secara bermufakat untuk menentukan batas-batas penyelesaian hukum di para-para adat.

   “Kami juga berharap masyarakat kota Jayapura dapat terus mendukung program pemerintah kota Jayapura dan terus menjaga Kamtibmas demi terciptanya persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia serta pembangunan di kota Jayapura terus berjalan dengan baik,”tutupnya.(dil)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya