Karena, peraturan terkait kewajiban pendaftaran pekerja konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan mungkin belum diterapkan secara menyeluruh dan konsisten.
“Dengan upaya bersama, diharapkan pelibatan pekerja konstruksi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkat, sehingga kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja konstruksi dapat terjamin,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap, Pejabat pembuatan komitmen disetiap OPD agar mewajibkan setiap pemenang tender atau proyek wajib melindungi pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos