JAYAPURA -Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah XII, Mitra Akbar, mengungkapkan bahwa perubahan kelas pelayanan BPJS menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar yang di atur dalam Perpres 59 Tahun 2024, implementasinya masih sebatas pilot project.
“Artinya penerapannya belum dilakukan di seluruh Indonesia, hanya beberapa rumah sakit yang dinilai sebagai uji coba, bahkan untuk Papua belum ada sama sekali, ” jelas Mitra Akbar dalam media gathering bersama sejumlah awak media di Jayapura, Selasa (21/5) kemarin.
Menurut Akbar, penerapan KRIS akan dilakukan tahun depan yaitu, pada Juni 2025. Jadi sebelum bulan tersebut, aktivitas dan layanan BPJS Kesehatan tidak ada perubahan, yaitu Kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 masih berjalan seperti biasa.
“Berita terkait KRIS masih belum dilaksanakan, nantinya ada evaluasi tahap lanjut, tujuan dari KRIS ini untuk meningkatkan mutu layanan ruang perawatan fasilitas kesehatan, ” Terangnya.
Bahkan, nantinya tidak ada perbedaan pelayanan baik di perkotaan maupun pedesaan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, sampai saat ini masih bisa menikmati pelayanan BPJS Kesehatan seperti biasanya.
Dimana untuk peserta mandiri, pelayanan kelas 1 nilai iurannya sebesar Rp 150 ribu/bulan, kelas 2 Rp 100 ribu/bulan dan kelas 3 Rp 35 ribu/bulan. (ana/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos