Sementara itu, Kajari Jayapura Stanley Yos Bukara menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan karena pihaknya diperkenankan dan diperbolehkan membantu pemerintah atau perusahaan daerah untuk mengembalikan pendapatannya, salah satunya adalah terkait tunggakan pelanggan ini.
“Utang pelanggan itu salah satu aset atau pendapatan asli daerah, jadi kami diperbolehkan untuk membantu memediasi kepada para pelanggan yang menunggak untuk melakukan penagihan,” ujarnya.
Kejari juga menegaskan bahwa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya nanti tidak dikenakan biaya sepeserpun. “Kita pernah menangani tunggakan seperti ini dengan beberapa bank di Jayapura, hasilnya sangat baik dimana dalam tempo dua bulan kita bisa mengembalikan Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Diharapkan kerja sama dengan PDAM Jayapura ini bisa memberikan kontribusi dalam hal penagihan tunggakan pelanggan yang sudah mencapai puluhan Miliar hingga saat ini.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos